Model
Kriminal

Polres Simalungun Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Sita 252 Gram Sabu

225
×

Polres Simalungun Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Sita 252 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Wakapolres Simalungun Pimpin Press Release Narkoba,

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polres Simalungun mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 13 hingga 20 Mei 2026. Dalam operasi sepekan itu, polisi mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti sabu 252 gram serta ganja kering 286,67 gram.

Pengungkapan disampaikan Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin S.H. M.H. dalam press release di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Rabu 20 Mei 2026.

“Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada kerja keras, ketelitian intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan siang dan malam. Tiga belas tersangka yang kini berada di tahanan adalah bukti bahwa Polres Simalungun serius dan tidak pernah kompromi dalam perang melawan narkoba,” ujar KOMPOL Imam Alriyuddin.

Baca Juga  Bandar Narkoba ANP (38) Ditangkap di Simalungun, 1,29 Gram Sabu Disita

Kasus yang menjadi sorotan adalah pembongkaran jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang terhubung dengan pemasok dari Aceh. Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan S.H. M.H. memaparkan operasi bermula dari laporan masyarakat pada Jumat 15 Mei 2026 pukul 22.00 WIB tentang aktivitas penyalahgunaan sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja.

Personel bergerak dan pukul 23.30 WIB menangkap Yusuf Situmorang 26, mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau 20 yang tengah menunggu pembeli di atas sepeda motor. Dari Yusuf disita sabu 1,90 gram, ganja 8,33 gram, alat hisap, dan uang tunai Rp436.000 hasil transaksi.

Pengembangan keterangan Yusuf membawa petugas ke Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Di lokasi itu polisi menangkap Timbul Taranap Manalu dan Mardiah. Timbul sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan.

Baca Juga  Polres Simalungun Tangkap Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon

“Dari pengembangan ke rumah kontrakannya di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, kami menemukan 57 paket sabu dengan berat brutto 245,08 gram, lengkap dengan timbangan elektrik dan perlengkapan pengedar lainnya,” ucap AKP Carles Hartono Nababan.

Dari keterangan Timbul terungkap seluruh pasokan sabu berasal dari seseorang bernama Randy, warga Aceh. Hal ini membuktikan jaringan tersebut beroperasi terorganisir lintas provinsi.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan keterbukaan informasi melalui press release merupakan bentuk Polri yang berintegritas dan humanis.

Baca Juga  HS Pelaku Curanmor di Klinik Bidan Boru Silalahi Jalan Tuan Rondahaim Dibekuk

“Kami ingin masyarakat melihat sendiri bahwa Polri bekerja nyata setiap harinya. Pengungkapan jaringan sabu lintas provinsi ini adalah prestasi besar yang harus diketahui publik. Kami mengajak seluruh warga Simalungun untuk terus aktif melapor, karena informasi dari masyarakat adalah kekuatan terbesar kami,” ungkap AKP Verry Purba.

Seluruh barang bukti kini diproses untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. Situasi kamtibmas di wilayah Simalungun dinyatakan aman dan kondusif. (th)