BATAM I DIAN24NEW.COM
Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pengungkapan dilakukan setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial H alias A di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Jumat 15 Mei 2026.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei S.I.K. S.H. M.H. Selasa (19/5/2026), mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan peredaran narkotika di Pulau Buru.
“Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kombes Nona.
Dari penggeledahan, polisi menyita 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dan sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram. Petugas juga mengamankan barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.
Kabidhumas menjelaskan terduga pelaku tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan uang besar untuk mengantarkan sabu dan ekstasi. Barang haram itu diterima dari seseorang berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk dibawa menuju Provinsi Jambi.
“Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelas Kombes Nona.
Jalur perairan melalui Pulau Buru diduga dimanfaatkan sebagai akses distribusi untuk menghindari pengawasan aparat. Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan. H alias A dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Nona mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika dan memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk menyampaikan informasi.(th/Dedi)







