SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan Curat dalam waktu 3 hari setelah kejadian. Penangkapan dilakukan Senin 18 Mei 2026 sore sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial W 31 warga Lubuk Cengal Dusun VII, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL 47 warga Jalan Viyata Yudha Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar http://S.Tr.K. S.I.K. M.H. Rabu 20 Mei 2026, menjelaskan pencurian terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat 15 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelapor Serda DHB memarkirkan sepeda motor inventaris Kodim 0207/Simalungun merek Honda Verza No. Pol 12426-I warna hijau army di ruas jalan tersebut untuk melaksanakan korve pembersihan pukul 10.20 WIB. Setelah selesai, pelapor mendapati motor sudah hilang.
Akibat kejadian itu, Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian Rp14 juta. Laporan kemudian dibuat ke Polres Pematangsiantar.
Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim menangkap kedua pelaku saat berboncengan mengendarai Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari interogasi, keduanya mengaku mencuri motor inventaris Kodim menggunakan 1 buah gunting. Motor tersebut diakui telah dijual ke Serdang Bedagai.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Sergai untuk mencari motor curian, namun tidak ditemukan. Saat pengembangan, pelaku W berusaha melarikan diri.
“Tim Opsnal melakukan tembakan peringatan ke udara tapi tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kanannya untuk melumpuhkan,” kata AKP Sandi.
Pelaku W kemudian dibawa ke RSUD untuk perawatan medis. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk proses hukum.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit Honda CB 150 R, jaket hoodie biru, celana jeans hitam, jaket loreng abu-abu hitam, celana panjang jeans hitam, topi hitam, helm Ltd silver, serta 1 buah gunting yang digunakan saat beraksi.
“Sampai saat ini kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477,” pungkas AKP Sandi. (ril/th)







