Model
Regional

Satres Narkoba Polres Samosir Tangkap Dua Pria Pengedar Ganja di Pangururan

270
×

Satres Narkoba Polres Samosir Tangkap Dua Pria Pengedar Ganja di Pangururan

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Satres Narkoba Polres Samosir Tangkap Dua Pria Pengedar Ganja di Pangururan

SAMOSIR I DIAN24NEW.COM
Satres Narkoba Polres Samosir mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu 20 Mei 2026.

Dua pria dewasa diamankan di lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I. Petugas mengamankan pria berinisial VAH, warga Kecamatan Pangururan.

Dari VAH, polisi menyita satu paket plastik hitam yang diduga berisi daun ganja dengan berat bruto 51,68 gram dan satu unit HP merek Vivo warna ungu.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasatres Narkoba sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penyelidikan, petugas menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai laporan dan langsung melakukan penggeledahan.

Baca Juga  Pemkab Samosir Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Nataru

Kasus kedua terjadi di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, juga di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I. Petugas mengamankan pria berinisial MTS, warga Kecamatan Pangururan.

Dari MTS, polisi menyita delapan paket kertas berisi ganja dengan total berat bruto 73,59 gram, satu paket plastik hitam berat 9,47 gram, dan satu unit HP merek Redmi warna biru.

Informasi awal kasus kedua diterima polisi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket ganja yang diduga siap edar.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Samosir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Baca Juga  Apel Farewell and Welcome Parade Tandai Pergantian Kapolres Samosir

Polres Samosir telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, meliputi penerbitan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pelaku, tes urine, hingga gelar perkara.

Selanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa barang bukti ke Labfor Polda Sumut, menetapkan tersangka, melakukan penahanan, serta melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. (jg/h)