SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggrebek sebuah gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanah Jawa, Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Operasi Grebek Sarang Narkoba GSN tersebut berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 99,74 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan operasi ini merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam melayani masyarakat secara berintegritas dan humanis.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen hadir di tengah-tengah masyarakat dengan pendekatan yang berintegritas dan humanis, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan,” ujar AKP Verry Purba, Sabtu 23 Mei 2026.
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan SH, didampingi Kanit 2 Sat Res Narkoba IPDA Horas Butarbutar SH, Katim 2 Aipda Andi Nainggolan SH, serta personel Polsek, Puskesmas, Babinsa, dan Pangulu Nagori Mekar Bahalat.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan lima tersangka yakni Ramlan, Ardiansyah, Hendra Poltak Sinaga, Yusril Ihza Mahendra, dan Suhendra. Kelimanya langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi 5 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu berat bruto 99,74 gram, 1 buah kaca pirex, alat isap bong, 2 buah timbangan, 1 unit handphone merek Infinix, serta uang hasil penjualan Rp576.000.
Kasat Narkoba AKP Charles Hartono Nababan menegaskan pihaknya akan membongkar dan membakar gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba tersebut.

“Kami akan melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk yang diduga merupakan sarang narkoba tersebut. Ke depannya, kami akan terus melaksanakan kegiatan GSN dengan menggandeng masyarakat secara aktif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ucapnya.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Operasi ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2391/X/RE.4/2024 tentang Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.(th)







