SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Unit Jatanras Polres Simalungun mengamankan dua pelaku pencurian pemberatan (curat) asal Kota Pematang Siantat yang beraksi dirumah korban salah satu warga Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu 16 September 2023 sekira pukul 02.00 Wib.
Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial IK (31), warga Jalan Bah Tungguran Lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan AS (28), warga Jalan Rakkuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait, SH. Kamis (2/11/2023), mengatakan, penangkapan kedua pelaku curat dilakukan pada Rabu, 1 November 2023, sekitar pukul 16.00 Wib.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Sabtu 16 September 2023 sekira Pkl.02.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 20.000.000,- akibat kehilangan beberapa unit handphone, jam tangan, dan laptop,” ujar KBO Reskrim Iptu Lumban Sirait
Pencurian bermula, Sambung Lumban, saat korban bersama keluarganya tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB, setelah berobat dari Kota Pematang Siantar. Pada waktu itu, korban meletakkan handphone dan laptop miliknya di meja makan. Namun, pada esok hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban menemukan barang-barang tersebut raib, “ucap Lumban.
Selanjutnya, Korban membuat laporan polisi ke Polsek Panei Tonga, menindak lanjuti adanya laporan tersebut Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu tanggal 01 November 2023, Personil opsnal Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu tersangka di Kota Pematang Siantar, dalam pelaksanaan operasi tersebut Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku berinisal IK warga Jalan Bah Tungguran Lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dari dalam rumahnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka IK, mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama rekannya, sekira pukul18.30 Wib, Tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS warga Jalan Rakkuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar yang menjadi rekan tersangka IK dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
Terdangka AS menerangkan bahwa benar Ia nya melakukan pencurian bersama terdangka IK di salah satu rumah yang berada di Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, dimana mereka pergi melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna biru miliktersangka IK “, terang Lumban.
Saat ini kedua terdangka IK dan AS, bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone , 1 (satu) buah jam tangan warna silver merk quartz dan 1 unit speda motor Honda Beat warna biru tanpa plat sudah diamankan di kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas KBO Reskrim
Editor. : Taman Haloho










