Model
Pematangsiantar

5 Orang Diamankan Satresnarkoba Siantar, 139 Paket Sabu & 1 Paket Ganja Disita

97
×

5 Orang Diamankan Satresnarkoba Siantar, 139 Paket Sabu & 1 Paket Ganja Disita

Sebarkan artikel ini
Ket foto : 5 Orang Diamankan Satresnarkoba Siantar, 139 Paket Sabu & 1 Paket Ganja Disita

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan 5 orang terduga pemilik narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah kota.

Kelima orang yang diamankan berinisial TJPP 44 warga Jalan Tentram Ujung Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara, JPM 38 warga Jalan Sejahtera Kel. Asuhan Kec. Siantar Timur, PP 35 warga Jalan Sisingamangaraja Kel. Bane Kec. Siantar Utara, JS 36 warga Jalan Musyawarah Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara, dan AA 28 warga Jalan Siabal-Abal Kel. Pancar Nauli Kec. Siantar Marihat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan kronologi penangkapan.

Baca Juga  Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025, Wali Kota Wesly : "May Day is Kolaborasi Day"

Tim Opsnal awalnya mengamankan TJPP di Jalan Rangkutta Sembiring Kel. Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara. Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti berupa kotak rokok berisi 2 paket sabu dan 1 unit HP Vivo biru.

Dari hasil interogasi, TJPP mengaku masih menyimpan sabu pada JPM. Petugas kemudian mengamankan JPM di Jalan Rangkutta Sembiring Kel. Nagapitu Kec. Siantar Utara. Dari JPM disita 89 paket sabu dalam kotak HP Realme, 48 paket sabu dalam plastik hijau muda, timbangan digital, plastik klip kosong, dan 1 unit HP Oppo hitam. Total sabu yang diamankan dari JPM 137 paket.

JPM mengaku barang tersebut diperoleh dari PP. Pengembangan dilanjutkan ke rumah PP di Jalan Sisingamangaraja Kel. Bane Kec. Siantar Utara. Di lokasi, petugas mengamankan PP bersama JS dan AA. Dari PP disita 2 unit HP iPhone 15 hitam dan Oppo A6 biru. Dari JS 1 unit HP Oppo hitam. Dari AA 2 unit HP Oppo ungu.

Baca Juga  Aksi Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil dan Ojol di Kota Pematangsiantar Berjalan Aman dan Kondusif

Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat. Petugas menemukan 1 paket ganja terbungkus kertas putih di kamar lantai 2 milik TJPP.

“Total keseluruhan sabu ditemukan sebanyak 139 paket berat bruto 78,76 gram dan 1 paket ganja berat bruto 5,62 gram,” kata AKP Irwanta.

Hasil pemeriksaan, sabu yang diamankan PP disebut diperoleh dari seorang laki-laki asal Kota Tanjungbalai. Namun saat dikembangkan, orang tersebut tidak dapat dihubungi.

Kelima pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pencuri di Depan Perumahan Eva Regency

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba. Laporan bisa disampaikan ke Call Center Polres atau langsung ke Satresnarkoba. (th)