Model
Pematangsiantar

Kurang 24 Jam, Jatanras Siantar Ringkus Pelaku Curas di Simarimbun Dolok

69
×

Kurang 24 Jam, Jatanras Siantar Ringkus Pelaku Curas di Simarimbun Dolok

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Kurang 24 Jam, Jatanras Siantar Ringkus Pelaku Curas di Simarimbun Dolok

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan curas berinisial RS, 20 tahun, warga Jalan Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Hotel Nadia, Jalan SM. Raja, Kelurahan Naga Huta.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar http://S.Tr.K S.I.K M.H menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pelapor MS, 61 tahun, abang kandung korban R Boru S, 53 tahun. Pelapor mendapat informasi korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya Jalan Sidamanik Dusun Simarimbun Dolok.

Baca Juga  PD PAUS Pematangsiantar ‘Mati Suri’, Pemko Belum Suntik Modal Sejak 2019

Saat dicek, sejumlah barang milik korban hilang. Di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat, perhiasan emas berupa cincin, anting dan kalung, uang tunai di laci kedai, serta dokumen penting. Pelapor memperkirakan kerugian material sekitar Rp20 juta.

Laporan polisi LP/B/315/VI/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar langsung ditindaklanjuti tim Jatanras. Hasil penyelidikan mengarah ke RS. Pelaku diamankan di Hotel Nadia tanpa perlawanan berarti.

Dari RS disita sejumlah barang bukti: 1 unit sepeda motor Honda Beat merah, 3 unit HP Vivo dan Oppo, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BSI, 1 buku tabungan Bank Sumut, 3 ATM, 2 STNK, 1 KTP, kartu listrik, perhiasan emas, kotak HP Vivo Y05, charger, kunci rumah, kantongan abu-abu, dan uang tunai Rp2.286.000.

Baca Juga  Bersama Ketua TP PKK Liswati Sinaga, Wali Kota Wesly Silalahi Kembali Tinjau Pembenahan Stadion Sang Naualuh

Berdasarkan keterangan RS, ia mengakui mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantai. Setelah itu pelaku mengambil uang, perhiasan, sepeda motor dan HP milik korban lalu melarikan diri ke hotel.

Saat hendak dibawa, RS sempat berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga pelaku dapat dilumpuhkan dan dibawa ke RSUD untuk perawatan medis.

“Sampai saat ini terduga pelaku RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP,” pungkas AKP Sandi Riz.

Baca Juga  Wanita 49 Tahun Diamankan Satresnarkoba Siantar, 32 Paket Sabu 15,7 Gram Disita di Warung Kopi

Hingga berita ini diterbitkan, RS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pematangsiantar. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Polres mengimbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke SPKT Polres Pematangsiantar. (th)