SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Legislasi daerah jemput bola ke pelaku usaha. Bapemperda DPRD Provinsi Sumut sidak ke Balai Kota Pematangsiantar, Senin 22/06/2026. Agenda: himpun masukan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Koperasi, UMKM, dan IKM.
Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Pemerintahan Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi terima rombongan.
Kunker dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti SHut MSi. Diskusi digelar di Ruang Serbaguna Balai Kota, dihadiri pimpinan OPD terkait, Asisten Perekonomian Subrata Nata Lumbantobing SSTP MSP, anggota Bapemperda Ahmad Hadian SPdI MAP, jajaran Pemko.
Wali Kota Wesly lewat sambutan tertulis menyampaikan, “Perlindungan dan pengembangan koperasi, UMKM, IKM itu strategi ciptakan iklim usaha adil dan berdaya saing. Penjaringan masukan penting biar regulasi tepat sasaran, efektif, sesuai kebutuhan lapangan. Minim kebijakan kontra produktif, dorong ekonomi inklusif.”
Harapannya, regulasi yang lahir aplikatif, partisipatif, dan tidak ngawang.
Darma Putra jelaskan, Ranperda ini masuk Prolegda 2025 dan linier ke visi-misi Gubernur Sumut, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
“UMKM dan IKM serta koperasi serap 60% tenaga kerja. Negara maju pun sektor ini dominan. Makanya kita masukkan klausul pasal per pasal soal sistem penjualan digital UMKM dan IKM,” kata Darma.
Daerah rujukan, Jawa Barat dan DKI Jakarta yang sudah duluan digitalisasi UMKM. Tujuannya: dapat info valid dan konkret biar Sumut tidak ketinggalan.
Wesly sambut baik: “Kehadiran DPRD Sumut kehormatan. Siantar kota majemuk toleran, motto ‘Sapangambei Manoktok Hitei’. Masukan terbaik dari sini semoga terakomodir.”
Ranperda UMKM/IKM, jurus Pemprov Sumut jaga daya beli dan lapangan kerja. Kalau pasal digitalisasi jalan, pelaku UMKM Siantar bisa naik kelas: jualan offline dan online, akses pasar lebih luas, pembiayaan lebih gampang.
Bapemperda masih tahap serap aspirasi. Setelah ini draft dimatangkan dan dibahas bersama eksekutif. Target: lahir Perda yang melindungi pedagang kecil, bukan menjerat. (ril/th)







