Model
KriminalNasionalPematangsiantarPeristiwaRegional

Miliki Sabu dan Ganja, Residivis ini Ditangkap di Depan Gereja HKBP Sukadame

389
×

Miliki Sabu dan Ganja, Residivis ini Ditangkap di Depan Gereja HKBP Sukadame

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika. Pelaku ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan SM. Raja tepatnya depan Gereja HKBP Sukadame, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Selasa 14/7/2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H menjelaskan, terduga pelaku berinisial S (41) warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

AKP Irwanta mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, personil Satresnarkoba mengamankan S yang sedang berdiri di pinggir jalan depan Gereja HKBP Sukadame.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Rakorpem Awal Tahun Anggaran 2026

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merek Magnum Filter di dalam dasbor sebelah kiri sepeda motor Mio warna putih BK 1148 NY. Di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,50 gram yang dibalut kertas coklat.

Selain itu, ditemukan juga 1 bungkus kotak rokok Sempurna kecil yang berisi 1 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram dibalut tisu. Barang itu ditemukan di atas tanah tidak jauh dari tersangka yang sebelumnya diletakkannya. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam dari tangan terduga pelaku.

Saat diinterogasi, S mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia menyebut sabu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang dijumpainya di Simpang Jalan Seram. Saat ini D masih dalam proses lidik.

Baca Juga  Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP di Pematangsiantar, Tekankan Identitas dan Rasa Bangga Budaya Lokal

Selanjutnya S beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini S sudah ditahan guna diproses dengan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas AKP Irwanta. (th)