Model
Kriminal

Duduk Santai di Dalam Rumah, Pengedar Sabu di Nagahuta Siantar Marimbun Ditangkap Polisi

52
×

Duduk Santai di Dalam Rumah, Pengedar Sabu di Nagahuta Siantar Marimbun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Seorang pengedar narkoba dibekuk kepolisian.  Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria berinisial RAP (31), pada Selasa, 16 Januari 2024 pagi pukul 08.30 Wib kemarin.

Warga jalan D.I Panjaitan Gang Mata Air Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) itu di ciduk saat duduk santai di dalam salah satu rumah yang terletak di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Sumut. 

Penangkapan dilakuka. Atas laporan dari masyarakat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH,Menyampaikan pada Sabtu, 20 Januari 2024 penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.

Baca Juga  Polsek Siantar Martoba Tahan Pelaku Curat Kabel Tower, Buron 5 Bulan

Tersangka RAP ditangkap sedang duduk duduk didalam rumah Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar. 

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu Berat bruto 0,52 gr di ruang tamu dibawah kursi sofa warna abu abu, kemudian 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp merk Vivo warna Hitam dan 2 buah alat isap bong terbuat dari botol Aqua, 1 buah kaca pirek dan Uang sebesar Rp.100.000.

Saat diinterogasi RAP mengaku seluruh barang bukti itu miliknya dan dalam kurun waktu 2 minggu sebelum penangkapannya itu ada melakukan penjualan sabu. Mendengar pengakuannya itu, RAP dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga  Bandar Sabu di Bandar Huluan Dibekuk Bersama Dua Kaki Tangannya, Polisi Sita Sabu 10,89 gr dan Ganja Kering 2,18 gr

“RAP sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. RAP merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara,” terang AKP JH Pasaribu. 

 

 

Editor.         :     Taman Haloho

Wartawan. :      A. Sitorus