SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras tangkap dua terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Senin 27 April 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial RDP, 27, warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan DMS, 24, warga Bahruksi, Desa Pematang Panei, Kecamatan Panambean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan aksi curat terjadi Senin 20 April 2026 pagi sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Merdeka. Korban RM, 19, warga Kecamatan Siantar Marimbun, saat itu duduk di Taman Bunga/Lapangan Merdeka sebelum ke Balai Perpustakaan Umum Sintong Bingei.
Tiba-tiba dua pria tak dikenal merampas uang Rp120.000 dan 2 HP milik korban, Samsung Galaxy A-16 dan Samsung Galaxy A-22. Korban lalu melapor ke Polres Pematangsiantar dengan LP No. LP/B/217/IV/2026/SPKT.
Usai penyelidikan, Senin 27 April 2026 pukul 20.30 WIB, Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa bersama tim tangkap RDP yang sedang duduk di pintu keluar RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Sutomo. Polisi amankan HP yang dipakai pelaku.
Diinterogasi, RDP mengaku beraksi bersama DMS. Selasa 28 April 2026 pukul 12.15 WIB, DMS ditangkap di rumahnya di Bahruksi, Desa Pematang Panei, didampingi orangtua dan Bhabinkamtibmas. DMS akui perbuatannya.
Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 unit HP Samsung A-16 dan 1 buah knuckle bernekel yang digunakan untuk memukul korban.
“Sampai saat ini kedua pelaku, RDP dan DMS sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana Pasal 477 ayat 1,” kata AKP Sandi. (***)







