Model
Simalungun

Bupati Simalungun Terbitkan SE, Ketatkan Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba

112
×

Bupati Simalungun Terbitkan SE, Ketatkan Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Bupati Simalungun Terbitkan SE, Ketatkan Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kabupaten Simalungun mengambil kebijakan tegas untuk menjaga kelestarian Danau Toba. Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.5.2.16/1/2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora atau Ikan Bilih di Perairan Danau Toba, Jumat 31/7/2026.

Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.5.6/3697/2026, dengan dasar hukum UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat tangkap di wilayah pengelolaan perikanan.

Dalam SE tersebut, Bupati menekankan setiap penangkapan ikan pora-pora wajib memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian sumber daya.

Pemkab melarang keras penggunaan bahan peledak, racun, bahan kimia, setrum, dan alat tangkap lain yang merusak ekosistem.

Baca Juga  Sosialisasi ZIS, DSKL dan CSR, Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Dari Gaji Setiap Bulan Untuk BAZNAS

Untuk alat tangkap yang diperbolehkan, ukuran mata jaring ditetapkan paling kecil 1 inci. Penangkapan juga dilarang di lokasi pemijahan, muara sungai, dan saluran air masuk Danau Toba. Ikan berukuran kecil yang belum layak tangkap wajib dilepaskan.

Pemkab mengajak masyarakat, kelompok nelayan, lembaga pendidikan, media, komunitas, hingga unsur Forkopimca untuk bersama melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan. Warga diminta aktif melapor jika menemukan praktik penangkapan ilegal.

Ket foto : Bupati Simalungun Terbitkan SE, Ketatkan Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba

Pelanggaran terhadap SE ini tidak main-main. Pelaku penangkapan anakan ikan atau yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dan denda maksimal Rp100 juta, sesuai Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 jo UU Nomor 31 Tahun 2004 dan Permen KP Nomor 36 Tahun 2023.

Baca Juga  Sosialisasi ZIS, DSKL dan CSR, Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Dari Gaji Setiap Bulan Untuk BAZNAS

Menyikapi SE Bupati, Camat Girsang Sipangan Bolon Viktor Saragih menyatakan pihaknya akan segera bertindak bersama instansi terkait.

Langkah prioritas yang akan dilakukan adalah penertiban penggunaan jaring kelambu yang belakangan marak di wilayah perairan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Ini demi menjaga kelestarian ikan pora-pora sebagai kekayaan alam yang tak ternilai harganya,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmen politiknya melindungi kekayaan perairan Danau Toba agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan generasi mendatang. (ril/th)