Model

Model

Model
Simalungun

Puluhan Tahun Terlantar, Bangunan KUD Bakalan di  Jadikan  kantor Pangulu. 

14
×

Puluhan Tahun Terlantar, Bangunan KUD Bakalan di  Jadikan  kantor Pangulu. 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW

Melihat kantor Pangulu Nagori Marihat Marsada yang Sangat memprihatinkan dimana lokasinya di daerah aliran sungai yang sangat curam dan lokasi parkir tidak memadai sehingga Pangulu Nagori menyelesaikan urusan administrasi harus dikerjakan dirumah pribadi pribadinya, sebab dikantornya tidak nyaman untuk meninggalkan berkas alasan tidak nyaman.  

Model

Pangulu mengharapkan bangunan Gudang Koperasi Unit Desa (KUD) yang keberadaannya sudah puluhan tahun terlantar, sejak zaman kepemimpinan Orde Baru yakni Presiden Suharto itu bisa jadi Aset Nagori, dan sudah berkali-kali dia mengusulkan ke Pemerintahan Daerah dan Propinsi.

Pasalnya bangunan gudang KUD itu Zamannya Presiden Suharto dan  pengurusan Regulasinya ke Pusat dan tanah dan Bangunan itu ibarat tak bertuan dan sudah puluhan tahun terlantar  bangunan sudah lapuk.

Pantauan dikantor Nagori Marihat Marsada Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Selasa (23/1/2024) nampak bangunan semi Permanen ukuran 4×3 dengan kondisi bangunan yang sudah mulai Rapuh dan saat itu ada tiga orang staf yang sedang bekerja mengutak-atik data dengan manual sebab komputer dan berkas tidak bisa ditinggal, karena pintu kantor sudah rusak.

Pangulu Nagori Marihat Marsada Duames Sirait ketika ditemui dirumahnya mengatakan kantor Pangulu itu memang memprihatinkan sempit dan Bangunan sudah Rapuh, tidak ada kamar mandi, lampu penerangan, soalnya hilang dicuri.

,” ya..itulah kondisi parkir Kenderaanpun tidak  ada apalagi untuk berkas dan Ladtop tidak berani meninggalkan harus dibawa kerumah tidak Nyaman takut hilang, Saya sudah berkali- kali mengusulkan ke Pemerintahan Simalungun untuk Bangunan KUD di pakai dan sebagai aset Nagori tapi sampai saat ini tidak ada realisasi, takut saya membuat anggaran sebab tidak ada Payung hukum,” ujarnya.

 Sementara Camat Dolok Panribuan Noven Sijabat  mengatakan Pemkab sudah konfirmasi kepusat mengenai hak kepemilikan dan mereka menjawab, karena itu lokasi daerah dan tidak berfungsi lagi maka daerahlah yang menata dan mengelola,” Bangunan KUD akan di buat  Asset Pemkab sesuai Regulasi dan nanti akan diserahkan ke Nagori  menjadi aset Nagori namun saat ini masih dalam Proses Registrasi di daftar Ke KIP ( kantor Inventaris) dengan jenjang diserahkan dulu ke aset  kecamatan baru  diserahkan lagi ke Menjadi Aset Nagori setelah ada Registrasi baru bisa dipergunakan dan Di bangun,” ujarnya

Namun adanya juga yang klaim  tanah itu kembali ke yang Punya karena tidak ada yang menguasai

Karena bangunan itu didirikan tahun 70 an untuk Gudang pupuk dan itupun sudah kita lakukan mediasi, sementara ada 3  Nagori yang Mengajukan Pemakaian KUD menjadi kantor Pangulu diantaranya Nagori Marihat Marsada, Gunung Mariah, Mariah Dolok,” imbuhnya. 

 

 

Editor.           :      Taman Haloho

Wartawan.   :      L Pangaribuan