Model
Simalungun

Pemilik Lapo Tuak dan Pelayan Wanitanya Asal Lubuk Pakam Ditangkap, Sabu 54.41 gram dan 1 Plastik Besar Ganja Disita Polisi

109
×

Pemilik Lapo Tuak dan Pelayan Wanitanya Asal Lubuk Pakam Ditangkap, Sabu 54.41 gram dan 1 Plastik Besar Ganja Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com. 

Berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di Lapo Tuak yang terletak di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata SH bersama Kanit Intelkam Polsek Bangun IPDA P. Silalahi, serta Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. 

Kemudian, pada Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pemilik lapo tuak inisial BVS alias Pak Anggara (48) yang tak lain adalah pemilik Lapo Tuak di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan seorang pelayan wanitanya inisial EJF (39) warga Simpang Galang Kelurahan Pulo Gambar Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. 

Baca Juga  Bupati Simalungun Hadiri Pengukuhan PERPUKADESI 2026-2031, Dorong Sinergi Tata Kelola Daerah

Selai. Kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 12 plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 5 buah plastik ukuran sedang berisi sabu dan 11 plastik ukuran kecil berisi sabu dengan total keseluruhan berat brutto 54.41 gram, 1 buah plastik hitam besar berisi ganja, 3 Lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit Handphone (HP)  merk samsung warna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus kotak rokok kosong gudang garam surya serta uang tunai Sejumlah Rp. 5.700.000. 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025) siang membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Lapo Tuak tersangka BVS alias Pak Anggra  yang terletak di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Verry Purba SH

Baca Juga  Silaturahmi dengan Masyarakat Nagori Limag dan Shalat Tarawih Bersama, Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Perbaiki Diri

Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata SH bersama Kanit Intelkam Polsek Bangun IPDA P. Silalahi, serta Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal menangkap tersangka BVS alias Anggra dan seorang wanita insial  EJF di Lapo tuak nya tersebut. 

Selain itu turut disita barang bukti berupa 12 plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 5 buah plastik ukuran sedang berisi sabu dan 11 plastik ukuran kecil berisi sabu dengan total keseluruhan berat brutto 54.41 gram, 1 buah plastik hitam besar berisi ganja, 3 Lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit Handphone (HP)  merk samsung warna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus kotak rokok kosong gudang garam surya serta uang tunai Sejumlah Rp. 5.700.000. 

Baca Juga  Kapolres Simalungun: Polri Netral dalam Sengketa Lahan PT TPL 

Diinterogasi Tersangka Pak Anggra mengaku pemilik barang bukti narkoba tersebut, dimana sabu diperolehnya dari seseorang laki laki berinisial R alias Pak Yo yang beralamat di Kota Medan. Adanya pengakuan itu tersangka Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti diboyong ke Polseķ Bangun. 

“Tersangka BVS alias Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (th)