Model

Model

Model

Model
Simalungun

Tak Ada Izin, klan Rokok LA Bold Produk Djarum Berdiri di Jalan Protokol Pelabuhan Tigaras, Kepala Sat Pol PP : Belum Ada Laporan ke Kami Bang dari Perizinan

50
×

Tak Ada Izin, klan Rokok LA Bold Produk Djarum Berdiri di Jalan Protokol Pelabuhan Tigaras, Kepala Sat Pol PP : Belum Ada Laporan ke Kami Bang dari Perizinan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Kurangnya Sinkronisasi data reklame tampaknya jadi momok sebagai hambatan atas kebijakan penertiban reklame yang dilakukan oleh Pemkab Simalungun. Namun di satu sisi Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun, Adnadi Girsang menyebutkan bukanlah masalah besar karena pihaknya dengan SKPD -SKPD lain yang tergabung dalam tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame (TPTPR), yaitu Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) dan UPTD Kecamatan selalu berkordinasi satu sama lain.

Terkait iklan reklame rokok LA Bold Produk Djarum di Jalan Protokol Pelabuhan Tigaras tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun, Adnadi Girsang akan berkordinasi dengan pihak UPTD Kecamatan Dolok Pardamean. “Trims infonya bg, coba ditanya Ka. UPTD Kecamatan y bg. Tks,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun, Adnadi Girsang, kepada Dian24New.Com, Kamis (1/2/2024), melalui pesan singkat Washapp.  

“Blm ada laporan ke km bg dari perizinan,” ungkapnya.

Sebelumnya, diberitakan Media Cyber Dian24New.Com, walau tak memiliki izin, Iklan Produk Rokok LA Bold Produk Djarum marak di baliho ukuran 5 x 10M di Jalan Protokol, khususnya di Jalan Pelabuhan Tigaras, tepatnya Pintu Keluar – Masuk Pelabuhan Tigaras Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini dilakukan diduga demi mengejar keuntungan, sehingga aturanpun diabaikan oleh pihak advertising. Apakah iklan tersebut dibayar pajaknya atau tidak dan iklan produk rokok yang terletak di jalan protokol seperti Jalan Pelabuhan Tigaras terkesan dipaksakan yang tidak memiliki izin tersebut.

Kadis Perizinan (PMPTSP) Kabupaten Simalungun, Pahala Sinaga dikonfirmasi Dian24New.Com, Kamis (1/2/2024), mengatakan iklan produk Rokok yang ada di bahu Jalan Protokol Pelabuhan Tigaras tidak memiliki izin. 

Ia meminta Satpol PP untuk menertibkan iklan reklame produk rokok tersebut. “Tidak ada izinnya itu, untuk penertibannya itu adalah merupakan tugas dan tanggungjawab dari petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun,” ungkapnya dari seberang telepon selulernya.

Ironisnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Frans Saragih dan Welly Hasibuan selaku Kordinator dan penanggungjawab Iklan Rokok LA Bold Produk Djarum di seputaran kawasan Danau Toba (Pelabuhan Tigaras) bungkam, saat dipertanyakan perihal keberadaan Iklan Produk Rokok LA Bold Produk Djarum marak di baliho ukuran 5 x 10M di Jalan Protokol, khususnya di Jalan Pelabuhan Tigaras, tepatnya Pintu Keluar – Masuk Pelabuhan Tigaras Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). (taman)