Model
Simalungun

Ucok Pengedar Narkoba di Simalungun Beli Ganja dan Sabu dari Bandar di Batu Bara 

172
×

Ucok Pengedar Narkoba di Simalungun Beli Ganja dan Sabu dari Bandar di Batu Bara 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Seorang wiraswasta, inisial ARS alias Ucok (32) warga Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mengaku membeli narkoba jenis ganja dan sabu dari bandar seorang laki-laki berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. 

Kepada Dian24New.Com, Kamis (13/11/2025), Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang bandar di Kabupaten Batu Bara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap Kasat Narkoba dengan tegas. 

Kronologis penangkapan, jelas AKP Henry, terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Operasi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ARS alias Ucok beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja,” ujar AKP Henry Salamat Sirait. 

AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada hari Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah milik tersangka sering terlihat beberapa orang berkumpul yang dicurigai sedang melakukan transaksi dan mengonsumsi narkoba.

Baca Juga  Pemkab Simalungun dan BGN Gelar Rapat Sosialisasi Program MBG, Masalah Bahan Baku Hingga Topografi Juga Dibahas 

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 19.20 WIB, tim kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun. 

“Tersangka ARS alias Ucok, kami amankan di dalam kamar rumahnya setelah personel kami melakukan penggerebekan. Pelaku tidak sempat melarikan diri karena operasi kami lakukan dengan cepat dan terencana,” ucap Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H. menambahkan.

Lebih lanjut, AKP Ibrahim Sopi menjelaskan bahwa setelah tersangka diamankan, personel Polsek Perdagangan yang didampingi oleh Kepala Lingkungan V Simponi bernama Suherman melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet kecil warna merah.

Baca Juga  Polisi Lakukan Operasi Kejut di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

“Setelah dompet merah tersebut dibuka, kami menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, daun ganja kering, timbangan elektrik, buku catatan penjualan, dan uang tunai sebesar Rp134.000,” ucap Kapolsek Perdagangan menjelaskan temuan barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Simalungun merinci barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu buah tas sandang warna hitam berisi dompet kecil warna merah yang di dalamnya terdapat empat plastik klip kecil diduga berisi sabu, lima plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip sedang berisi daun ganja kering beserta kertas linting, plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektronik merek HD, satu buah buku catatan penjualan, dan uang tunai senilai Rp134.000.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah ganja dengan berat bruto 2,61 gram dan sabu dengan berat bruto 2,47 gram. Ini merupakan bukti nyata bahwa tersangka memang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Baca Juga  Plt. Bupati Simalungun Apresiasi Roadshow Safari Dakwah Pemprov Sumut Bersama Ustad Yusuf Mansur

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis ganja dan sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.

“Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang bandar di Kabupaten Batu Bara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap Kasat Narkoba dengan tegas.

AKP Ibrahim Sopi menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan laporan polisi dan akan melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang berlaku,” pungkas Kapolsek Perdagangan mengakhiri keterangannya.(th)