Model
Pematangsiantar

Ingat Kasus Anak Bunuh Bapak Kandungnya di Pematangsiantar, Walau Emak Mohon Anaknya di Bebaskan, Hakim Vonis Pelaku 1 Tahun Penjara

84
×

Ingat Kasus Anak Bunuh Bapak Kandungnya di Pematangsiantar, Walau Emak Mohon Anaknya di Bebaskan, Hakim Vonis Pelaku 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SIANTAR -DIAN24NEW 

Walau emaknya berusaha memohon agar  anaknya di bebaskan dari segala tuntutan hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, yang diketuai Renni Pitua Ambarita didampingi anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Damanik SH tetap pada pendirian dan menjatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara terhadap AJ (16),  terdakwa kasus pembunuhan bapak kandungnya sendiri hingga tewas di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).

Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar vonis, seorang dari dua anak berinisial  AJ (16) terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung yang diancam hukuman penjara 3 tahun,  divonis 1 tahun potong masa tahanan , Kamis (1/2/2024). 

Pada sidang yang berlangsung tertutup karena terdakwa tergolong anak  di bawah umur dan berstatus pelajar  kelas II SMA di Kota Batam itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita didampingi anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Damanik SH.

Penasehat Hukum Terdakwa,  Briliant Romual Togatorop mengatakan, jalannya persidangan berlangsung haru karena ibu terdakwa menangis-nangis, minta supaya anaknya dikeluarkan. Bahkan, Terdakwa juga turut menangis. 

“Terdakwa sebenarnya dua orang, selain AJ juga OA (18) yang masih kelas III SMA sebagai anak paling besar dari korban,  Rudi Santo Pasaribu (51). Kalau OA, berkasnya belum selesai.  Sidang diperkirakan usai Pemilu,” ujar Briliant Romual Togatorop.

Baca Juga  Miris, Tak Berdaya Tidur Telentang di Perladangan Jalan Ring Road, Wanita ODGJ ini Ternyata Sedang Sekarat

Lebih lanjut dikatakan, hal meringankan karena Terdakwa masih berstatus pelajar dan  ada surat perdamaian antara  keluarga korban dengan pihak istri korban sendiri. “Perdamaian itu ditandatangani kedua belah pihak dan dilakukan sebelum kasusnya naik ke persidangan,” 

Dijelaskan, juga dalam beberapa kali persidangan, terungkap bahwa korban atau ayah kandung pelaku yang bekerja musiman, suka emosi  kepada anak-anaknya. Karena itu juga kedua anaknya diungsikan ke rumah pamannya di Batam.

Kasus pembunuhan itu berlangsung   di rumah korban, Jalan  Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu, 30 Desember 2023 lalu. Diketahui, korban sudah pisah dengan istrinya R br S (53) selama tiga tahun terakhir. 

Kasus pembunuhan itu berawal saat istri korban dan dua anaknya pulang dari Batam untuk menghadiri pemakaman ibu dari korban atau ompung dari kedua pelaku di Laguboti, 25 Desember 2023.

Baca Juga  Sekda Pematangsiantar Tinjau Pemindahan Pedagang Gedung IV Pasar Horas

Keesokan harinya, saat berangkat menuju Laguboti, Kabupaten Toba, di dalam mobil terjadi pertengkaran sehingga korban dan istrinya memutuskan kembali ke Kota Siantar. Tiga hari kemudian,  atau tanggal 29 Desember 2023, kedua pelaku OA  dan AJ  mendatangi korban di rumahnya.

“Kedua pelaku masuk ke rumah korban dari pintu samping karena pintu depan dalam keadaan tertutup. Saat masuk ke rumah, korban langsung marah. Apalagi kedua anaknya itu mengajak sang ibu untuk kembali ke Batam,” kata Penasehat Hukum Terdakwa. 

Ternyata, korban dengan tegas minta supaya istrinya tidak menuruti permintaan anaknya untuk kembali ke Batam. Saat itulah terjadi pertengkaran yang berujung  perkelahian. Saat perkelahian, korban sempat membawa senjata tajam. Sambil memiting OA, mengancam akan menghabisi anak tertuanya itu.

Namun, AJ berhasil memukul tangan korban sehingga senjata tajam terlepas dan diberikan kepada ibunya untuk pergi dari rumah bersama anak paling kecil berjenis kelamin perempuan berstatus pelajar kelas III SMP. 

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Tekankan Pentingnya Inklusi Keuangan 

Setelah sang ibu dan adiknya itu pergi, kedua anak tersebut berkelahi dan sang ayah berhasil dipiting dan   ditelungkupkan. Selanjutnya  dihajar menggunakan tangan dan kaki. Bahkan, wajah korban mengalami luka-luka. Tulang rusuk kanan dan kiri sesuai hasil visum mengalami patah.

“Saat korban tidak berdaya, salah seorang pelaku sempat menghubungi ibunya untuk membawa korban ke rumah sakit. Korban  sempat dibawa ke rumah sakit  Evarina Kota Siantar. Tetapi, ternyata sudah lebih dulu meninggal,” kata Briliant Romual Togatorop. 

Dijelaskan juga, dalam persidangan terungkap, selama tinggal bersama sang istri, korban  sering memukul istrinya. Karena itu juga kedua pelaku meminta kepada ibunya supaya berangkat ke Batam.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana Jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (sn/th)