Model
KriminalNasionalPematangsiantarPeristiwaRegionalSimalungun

Pelarian 2 Bulan Berakhir, Maling 3 HP Security Telkom di Siantar Ditangkap

154
×

Pelarian 2 Bulan Berakhir, Maling 3 HP Security Telkom di Siantar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Pelarian pelaku pencurian tiga unit ponsel milik petugas keamanan di kawasan Nagori Pamatang, Kecamatan Siantar, akhirnya dihentikan. Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku berinisial JS alias Jonatan Simanjuntak di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Rabu 16/9/2026 sekira pukul 18.30 WIB.

Penangkapan disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Kamis 17 September 2026 pukul 20.42 WIB.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana kami senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Verry.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Sampaikan Jawaban LKPJ 2025 di Paripurna DPRD

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026 oleh korban Bintang Putra H Hutauruk 27 tahun, security asal Pematangsiantar.

Peristiwa terjadi Minggu 12 Juli 2026 pukul 02.30 WIB di Pos Security Telkom Akses Jalan Asahan Nagori Pamatang Simalungun. Saat itu korban mengecas dua ponsel Samsung Galaxy A35 5G dan iPhone di dalam pos, lalu beristirahat di musala samping pos.

“Saat korban terbangun dan kembali ke Pos Security, kedua ponsel yang dicas sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian memeriksa tasnya di musala dan mendapati satu unit ponsel merek POCO X3 Pro yang disimpan di dalamnya juga turut hilang,” ungkap Verry.

Baca Juga  Polres Simalungun Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus, Teguhkan Semangat Kebangsaan

Total kerugian Rp4 juta.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK kemudian memerintahkan Kanit Jahtanras IPDA Bolon Situngkir SH bersama tim melakukan penyelidikan intensif.

Setelah identitas pelaku diketahui sebagai Jonatan Simanjuntak, tim yang terdiri dari Aiptu Rio Siahaan SH, Aiptu Eldison Damanik SH, Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyar Ritaudin SH, dan Briptu Azan Azhari terus memburu hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tim di Perumahan Residen Rambung Merah, dan yang bersangkutan mengakui serta menyesali perbuatan yang telah dilakukannya,” ucap Verry.

Barang bukti yang diamankan satu unit Samsung Galaxy A35 5G lengkap dengan IMEI dan kotak kemasan.

Pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang pencurian. Kini pelaku diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan, gelar perkara, hingga penahanan.

Baca Juga  Polsek Tanah Jawa Simalungun Respons Cepat Laporan Warga Hilang

“Kami akan terus bersikap tegas dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Verry. (th)