Berkat Laporan Warga, Polsek Panei Tongah Bongkar Ladang Ganja 12 Batang di Simpang Raya Dasma
Sebarkan artikel ini
SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Polres Simalungun kembali menunjukkan kehadirannya bersama masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Berkat kepekaan dan laporan warga, personel Polsek Panei Tongah berhasil mengungkap sebuah ladang tanaman ganja yang ditanam diam-diam oleh seorang petani di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Ipda R. Siahaan SH saat dikonfirmasi awak media pada Rabu 7 Oktober 2026 sekira pukul 17.48 WIB. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan semangat Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat, serta semangat “Horas Polisi, Polres Simalungun Bersama Masyarakat”.
“Ini merupakan keberhasilan Polsek Panei Tongah dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Nagori Simpang Raya Dasma,” ujar Ipda R. Siahaan.
Penindakan ini bermula pada Senin 5 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 WIB, ketika Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J Damanik SH menerima informasi dari warga masyarakat Nagori Simpang Raya Dasma terkait ditemukannya tanaman ganja di sebuah ladang yang diduga milik seorang pria bernama Deking Sinaga 47.
“Kami mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada ditemukan tanaman ganja di ladang milik diduga pelaku atas nama Deking Sinaga,” ucap Ipda R. Siahaan menjelaskan awal mula terungkapnya kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan dirinya selaku Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga dan sejumlah anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
“Sekira pukul 16.00 WIB, kami bersama Kanit Intel, didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio, tiba di TKP dan benar ditemukan jenis tanaman ganja di ladang milik diduga pelaku,” ungkap Ipda R. Siahaan.
Setelah temuan tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Panei Tongah, tim segera bergerak menuju kediaman Deking Sinaga dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong, Budi Sinaga. Setibanya di lokasi, pelaku kemudian dibawa menuju ladang untuk dilakukan pengecekan langsung.
Dalam interogasi yang dilakukan di lokasi, Deking Sinaga mengakui perbuatannya telah dengan sengaja menanam tanaman ganja di ladangnya. Ia kemudian menunjukkan langsung keberadaan tanaman tersebut, yang ternyata berjumlah 12 batang dan ditanam secara terpisah di beberapa titik ladang.
“Pelaku mengakui perbuatannya menanam ganja secara sengaja, dan menunjukkan 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di ladangnya,” tegas Ipda R. Siahaan.
Mendapati temuan tersebut, Kapolsek Panei Tongah segera melaporkan hasil pengungkapan kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan SH. Tak berselang lama, sekira pukul 18.00 WIB, Kasat Narkoba bersama anggota tiba di lokasi untuk melakukan langkah lanjutan.
“Personel Satnarkoba dan Polsek Panei Tongah bersama-sama mencabut 12 batang tanaman ganja tersebut untuk diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Ipda R. Siahaan menjelaskan proses pengamanan barang bukti.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Polsek Panei Tongah untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun sesuai mekanisme penanganan perkara narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian dan kepekaan warga yang segera melaporkan temuan mencurigakan kepada kami,” tutup Ipda R. Siahaan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa, sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk terus hadir melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dari ancaman bahaya narkoba, sejalan dengan semangat “Horas Polisi, Polres Simalungun Bersama Masyarakat”. (th)