Example 120x600
NasionalPeristiwaPolitikRegionalSeremonial

Bupati Samosir Vandiko Gultom Gratiskan Mobil Dinas BB 1 C Jadi Mobil Pengantin Warga

525
×

Bupati Samosir Vandiko Gultom Gratiskan Mobil Dinas BB 1 C Jadi Mobil Pengantin Warga

Sebarkan artikel ini

 

SAMOSIR | DIAN24NEW.COM
Bagi masyarakat Samosir, pesta pernikahan bukan sekadar seremoni. Di balik sebuah pesta, ada keluarga yang berkumpul, adat yang dijalankan, serta nilai kebersamaan yang terus hidup. Kini, salah satu kebutuhan dalam momen istimewa tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Samosir.

Melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C Milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadirkan kebijakan yang memungkinkan kendaraan dinas jabatan BB 1 C difasilitasi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya upacara atau hajatan pernikahan.

Dengan kebijakan ini, kendaraan dinas BB 1 C yang selama ini dikenal sebagai kendaraan jabatan Bupati Samosir dapat hadir dengan fungsi sosial yang lebih dekat dengan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kendaraan tersebut dapat digunakan sebagai mobil pengantin.

Baca Juga  Sentuh Daerah Terpencil, Bupati-Wabup Merayakan Natal Oikoumene di Sihusapi.

Penggunaan perdana fasilitas tersebut langsung mengiringi kebahagiaan pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang yang melangsungkan pernikahan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 di Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan. Kendaraan dinas Bupati Samosir BB 1 C digunakan sebagai mobil pengantin yang mengantar kedua mempelai dalam rangkaian hari bahagia mereka.

Kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan nyata masyarakat Samosir. Dalam pertimbangannya, Pemerintah Kabupaten Samosir melihat adanya kebutuhan sarana transportasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta pesta atau hajatan pernikahan.

Fasilitasi kendaraan tersebut diberikan secara gratis. Masyarakat Kabupaten Samosir dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah pengelola dengan melengkapi identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak serta undangan pernikahan.

Baca Juga  Wesly Turun Langsung ke Puing Pajak Parluasan: "Ini Musibah, Nasib Pedagang Kita Perhatikan"

Untuk kegiatan pesta atau hajatan pernikahan, penggunaan kendaraan dilaksanakan di luar hari kerja, yakni Sabtu dan Minggu. Permohonan juga harus diajukan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa aset pemerintah dapat memberikan manfaat sosial sepanjang digunakan secara tertib, transparan, adil, aman dan akuntabel. (th/h/jg)