SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Dua Warga Kabupaten Asahan, berprofesi sebagai wiraswasta ini tak berkutik ketika diringkus personel Polsek Perdagangan – Polres Simalungun. Dan dari kedua pria yang diketahui berinisial AB dan HS ini, petugas mengamankan sejumlah barang buktinya.
Informasi penangkapan terhadap dua pria berusia 41 tahun dan 26 tahun ini diketahui warga Kabupaten Asahan, berprofesi sebagai wiraswasta dan saat diamankan petugas, didapati satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan oleh tersangka untuk distribusi narkoba. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah lama beroperasi dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam laporan tertulis Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, Rabu (9/10/2024) disebutkan, kedua pria ini diringkus saat berada di sebuah warung Miso milik Pak Ariono di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa, (08/10/2024), sekira pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya, diterangkan Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melaporkan adanya dua orang laki-laki yang mencurigakan duduk di warung Miso tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH, langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku sedang duduk di salah satu warung Miso. Takut buruannya kabur, Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kedua pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).
HS salah satu tersangka, mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan.
Narkotika jenis Sabu tersebut, menurut pengakuannya, hendak dijual kembali. Setelah melakukan interogasi, petugas segera membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut. (th)







