SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Jonson Situmorang melaporkan H G warga desa Parsaguan Desa Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun tentang Perubahan transaksi informasi elektronik.
Jonson Situmorang warga Medan kepada awak media Rabu, (28/5/2025) katakan, saya sebagai pelapor kepada Polda Sumatera Utara atas kelakuan warga Desa Parsaguan inisial H G mengenai informasi dan transaksi elektronik sehingga kita membuat ke ranah Hukum supaya setiap kelakuan masyarakat Indonesia bisa di jerat hukum yang sudah melanggar hukum.
H G membuat ke Facebook, saya mafia tanah dan perampok tanah sehingga saya tidak terima di fitnah atau di hina makanya saya melaporkan beliau kepada Poldasu unit Syber Crime dugaan tinda pidana kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik UU no 1/2024 tentang perubahan kedua UU no 11/2008 di Pasal 27 A.
Kita meminta kepada Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara(Poldasu) secepatnya tangkap pelaku pelanggaran Hukum supaya kita sebagai warga NKRI bisa merasakan hukum di Negeri ini, ucapnya.
Ketika di konfirmasi kepada Hilarius Gultom melalui seluler katakan, tidak tahu saya dilaporkan ke Poldasu oleh Jonson Situmorang, ucapnya. (NiSi/th)







