Model
Simalungun

BHL Dibekuk di Dalam Kebun Sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 dan Polisi Sita Sabu 11,57 Gram

50
×

BHL Dibekuk di Dalam Kebun Sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 dan Polisi Sita Sabu 11,57 Gram

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 16.00 WIB. 

Tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan operasi penangkapan di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Pelaku yang diamankan berinisial MAH alias Memet (43), berprofesi sebagai buruh harian lepas. 

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., Kamis (7/8/2025), lewat group WasShapp (WA) kepada wartawan, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Simalungun.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Operasi penangkapan berlangsung pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dengan lokasi di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelaku MAH berdomisili di Perumahan MRS Jalan Lintas Tanah Jawa, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Dapat Sorotan Tajam dari Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang Ditantang Perintahkan Kapolres AKBP Choky S Meliela Ungkap dan Tangkap Bandar Sabu di Saribudolok

Menurut keterangan Kasat Narkoba, kronologi penangkapan bermula pada pukul 15.00 WIB ketika personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat. 

“Masyarakat memberitahukan bahwa di Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Henry menceritakan latar belakang operasi.

Mendapat informasi tersebut, tim tidak langsung bertindak secara gegabah. “Personil segera melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud untuk memverifikasi keakuratan informasi,” ucap Kasat Narkoba menjelaskan prosedur standar yang dijalankan.

Setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih satu jam, pada pukul 16.00 WIB tim melakukan tindakan tegas. “Personil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, tepatnya di dalam kebun sawit, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku berinisial MAH alias Memet,” ujar AKP Henry 

Baca Juga  Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

Tahapan selanjutnya adalah penggeledahan menyeluruh di tempat kejadian perkara (TKP). “Personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tempat pelaku duduk beserta berbagai peralatan pendukung lainnya,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan hasil penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup lengkap dan beragam. Tim mengamankan 3 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 11,57 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam, dan 1 buah timbangan digital.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 set alat hisap sabu atau bong, 2 buah plastik klip kosong, dan 1 buah tas sandang warna hitam.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi serta dijual kepada pihak lain,” ucap AKP Henry menyampaikan pengakuan tersangka.

Baca Juga  Menolak Lupa ! 7 Tahun Petaka Jobolnya Bak Mandi Tewaskan 2 IRT di Simalungun Bagaimana Kabar Perkembangan Kasusnya?

Informasi penting lainnya yang berhasil digali dari pengakuan tersangka adalah sumber perolehan narkotika tersebut. “Menurut pelaku MAH alias Memet, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Zailani Manurung yang berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa,” ujar Kasat Narkoba mengungkapkan hasil interogasi mendalam.

Pengakuan ini menjadi kunci penting untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Informasi mengenai supplier atau dalang lain ini akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap AKP Henry menegaskan upaya pengembangan kasus.

Untuk tindak lanjut, tersangka telah dibawa ke Mapolres guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP), menyusun Laporan Hasil Penyelidikan (Mindik), dan akan melaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (th)