Model
Seremonial

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat di Jalan Parapat Simpang Dua

72
×

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat di Jalan Parapat Simpang Dua

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar terus berupaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. Salah satu langkah nyata dilakukan dengan memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan bertonase lebih dari 3 ton di Jalan Parapat Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (18/08/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Pemasangan rambu tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana SH, bersama Kanit Turjawali IPDA Horas Tambunan SH serta personel Unit Turjawali.

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH menjelaskan bahwa pemasangan rambu larangan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan berat. Tujuannya, untuk meminimalisir terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang kerap dipicu kendaraan truk bertonase besar.

Baca Juga  Kapolres Samosir Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar SMA/SMK HKBP Pangururan

“Dengan adanya rambu larangan ini, kami berharap arus lalu lintas lebih tertib dan aman. Jalan Parapat Simpang Dua merupakan jalur vital yang sering padat kendaraan, sehingga kehadiran truk bermuatan berat sangat berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan,” ujar IPTU Friska.

Selain menjaga kelancaran arus lalu lintas, langkah ini juga diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Pematangsiantar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan berlalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan,” tambahnya.

IPTU Friska menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar yang masih nekat mengendarai kendaraan berat melebihi 3 ton melewati jalur tersebut.

Baca Juga  Hadiri Acara Halal Bihalal Di Rumah Ketua Dprd, Bupati Simalungun: "Untuk Memajukan Simalungun Kita Harus Bersama-Sama"

“Bagi pengemudi kendaraan berat yang tidak mematuhi aturan ini, Sat Lantas Polres Pematangsiantar akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sat Lantas Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung kebijakan tersebut dengan mematuhi setiap aturan berlalu lintas. Dengan demikian, diharapkan tercipta suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar demi kenyamanan bersama. (js)