SIANTAR I DIAN24NEW.com
Penelusuran tim Dian24New terkait polemik hilangnya kayu mahoni di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar memasuki babak baru. Fakta-fakta baru terungkap, namun justru menimbulkan semakin banyak tanda tanya soal transparansi pengelolaan aset daerah.
Kepala Dinas Tarukim, Ir. Christina Risfani Sidauruk, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (20/08/2025), menunjukkan bukti berupa tanda penyerahan kayu mahoni dari HP pribadinya kepada awak media. Dari data yang diperlihatkan, tercatat sebanyak 47 batang kayu dengan panjang rata-rata 2,5 meter, diserahkan secara bertahap pada tanggal 1, 7, dan 8 Agustus 2025.
Namun, dokumen yang diperlihatkan ini hanya sebatas penglihatan, tanpa salinan resmi. Bahkan surat pernyataan serah terima tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani Kadis Tarukim tidak mencantumkan nilai maupun jumlah kayu yang diserahkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah surat tersebut layak disebut dokumen resmi?
Sementara itu, Kabid Aset, Alwi Lumban Gaol, tetap bungkam. Konfirmasi yang diajukan redaksi tidak mendapat jawaban, baik tertulis maupun lisan. Setelah ditunggu hampir satu jam, Alwi justru mengarahkan ke bawahannya, Penata Pelaksana Barang Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah, Sekuter Sinulingga, S.Kom.
Keesokan harinya, Kamis (21/08/2025), Sekuter menerima tim redaksi di ruang kerjanya. Ia menunjukkan sejumlah berkas berupa:
Berita acara serah terima potongan kayu berjumlah 46 batang bertanda tangan.
Fotokopi KTP atas nama Prawoto.
Surat pernyataan serah terima dari Dinas Tarukim tertanggal 4 Juni 2025.
Nota bukti transfer melalui Bank Sumut ke rekening Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar sebesar Rp20.100.000 tertanggal 4 Agustus 2025.
Namun, Sekuter mengakui bahwa penjualan tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin pelelangan maupun persetujuan dari Kepala Dinas BPKPD. Ia juga menyampaikan bahwa kayu yang terlihat pada 5 Agustus 2025 masih berada di gudang Parsoburan bukanlah kayu yang dijual kepada Prawoto.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Prawoto membenarkan bahwa ia membeli kayu sebanyak 46 batang dengan nilai Rp20,1 juta. Meski begitu, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
Keterangan ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dari Alwi Lumban Gaol pada 8 Agustus 2025, yang menyebutkan bahwa kayu sudah dijual dengan nilai Rp27 juta. Saat ditanyakan soal perbedaan angka, Sekuter hanya berkilah:
“Mungkin sibuk kebanyakan kerja, makanya salah menjawab.”
Kasus kayu mahoni ini memperlihatkan bagaimana pejabat terkait justru saling lempar tanggung jawab. Dokumen yang ditunjukkan sebagian tidak lengkap, jumlah batang dan nilai penjualan berbeda, bahkan izin pelelangan tidak ditemukan.
Mengapa dokumen resmi penjualan aset tidak transparan?
Mengapa nilai penjualan berbeda antara Rp27 juta dan Rp20,1 juta?
Layakkah pejabat yang terlibat dalam kasus penuh kejanggalan ini diberi kepercayaan lebih besar di pemerintahan?
Publik tentu menunggu jawaban yang jelas dan transparan, bukan sekadar lempar tanggung jawab dari satu pejabat ke pejabat lain. (JS/red)







