SIANTAR I DIAN24NEW.com
Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Pematangsiantar, Senin (3/11/2025). Aksi dimulai dari Kantor Wali Kota, lalu berlanjut ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Pantauan di lapangan, para demonstran berkumpul di depan gerbang Kantor Wali Kota di Jalan Merdeka sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak THM Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah!” serta “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas.”
Aksi yang dikawal puluhan personel Polres Pematangsiantar itu berlangsung tertib, meski sempat tidak ada perwakilan Pemko yang langsung menemui massa.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga menyalahi aturan dan meresahkan warga.
“Kami datang dengan damai untuk menyampaikan keresahan masyarakat. Ada beberapa tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan dan menimbulkan keresahan,” ujar Zulfikar.
Tak lama kemudian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan, turun menemui massa. Ia menjelaskan bahwa perizinan tempat hiburan malam berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun Pemko siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
“Kalau soal izin memang kewenangan Pemprov Sumut, tapi kami akan telaah. Bila ada yang terbukti menyalahi aturan, kami siap merekomendasikan peninjauan izin tersebut,” tegas Zainal.
Usai penandatanganan berkas tuntutan aksi oleh Zainal, massa kemudian bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo. Di sana, mereka menyampaikan dukungan kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang diketahui telah mengajukan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa DJ Tata Nabila Cs.
Dalam orasinya, massa menilai vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa 8 tahun penjara, dengan barang bukti 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.
“Padahal tuntutannya delapan tahun. Ada apa ini?” teriak salah satu orator di tengah kerumunan.
Sebagai bentuk dukungan moral, BARA HATI memberikan rangkaian bunga kepada jaksa Ester Harianja sebagai simbol apresiasi atas keberaniannya memperjuangkan keadilan.
Aksi kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sudirman. Dengan pengeras suara, massa kembali menyuarakan penolakan terhadap vonis ringan bagi pelaku narkoba, karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan semangat pemberantasan narkoba.
Perwakilan BARA HATI kemudian diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sait Tarmiji, dalam pertemuan tertutup selama sekitar satu jam. Seusai pertemuan, Zulfikar menyampaikan hasil diskusi kepada awak media.
“Kami sudah mendapat penjelasan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Jadi, proses hukumnya kini sudah di tingkat banding,” jelasnya.
BARA HATI menilai majelis hakim seharusnya berpedoman pada pasal dalam surat dakwaan, bukan di luar itu. Mereka juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang memilih banding sebagai bentuk upaya mencari keadilan.
Aksi damai BARA HATI berlangsung kondusif sebelum membubarkan diri, massa berharap seluruh penegak hukum dan pemerintah dapat lebih tegas menindak pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran izin tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar.(***)







