SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
PT Alliance Consumer Products Indonesia (PT Alliance CPI) kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawan tetap sekaligus pengurus serikat, Tegar Wibowo dan Muhammad Alfaldi. Keduanya mengaku diancam dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri oleh HR Manager Ali Dyna Lase di ruang rapat.
Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun, Abdul Arif Sitanggang, mengecam keras tindakan perusahaan yang memberhentikan pengurus serikat tanpa proses yang jelas. “Mereka ini sah sebagai pengurus serikat. Anehnya, perusahaan malah memberhentikan tanpa proses. Ini seperti upaya memberangus serikat pekerja,” tegas Arif.
Kasus ini semakin memanas setelah tiga kali surat Bipartit yang dilayangkan serikat pekerja tidak digubris oleh perusahaan. Upaya mediasi melalui Administrator KEK Sei Mangkei juga tidak membuahkan hasil.
Ketua PD FSP KEP SPSI Sumut, Rio Affandi Siregar, menyatakan kesiapan serikat untuk melawan perusahaan jika perlu sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. “Kalau perlu sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial, kita siap lawan!” ujarnya.
Saat ini, serikat pekerja telah resmi melaporkan kasus ini ke Disnaker Kabupaten Simalungun dan mendesak agar dilakukan perundingan Tripartit untuk menyelesaikan masalah ini.(th/js)







