Model
Pematangsiantar

Diamankan Polisi, Mulut Residivis ini Mengeluarkan Bungkusan Plastik Hitam

50
×

Diamankan Polisi, Mulut Residivis ini Mengeluarkan Bungkusan Plastik Hitam

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JOS (42), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat berdiri di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Jumat (12/9/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan JOS yang saat itu berdiri di tepi jalan. Dari mulutnya, tersangka mengeluarkan sebuah bungkusan plastik hitam berisi enam paket sabu seberat bruto 0,83 gram. Barang bukti tersebut sempat rusak diduga karena sempat dikunyah,” terang AKP Irwanta.

Baca Juga  Kota Pematangsiantar Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah JOS di Jalan Bahkora II Bawah, Gang Kakao, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu seberat bruto 0,33 gram, dua plastik klip kosong, serta satu unit handphone merk Samsung warna hitam.

Dalam pemeriksaan, JOS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Namun saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak berhasil ditemukan.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Wali Kota Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara DPMPTSP Dengan 12 Instansi pada MPP Siantar

“Tersangka JOS merupakan residivis. Saat ini sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba. (js)