Model

Model

Model

Model
KriminalMingguanPematangsiantarPeristiwaRegional

Polres Pematangsiantar Ungkap Dua Kasus Ganja, 4 Pria Ditangkap dan 161,21 Gram Ganja Disita

379
×

Polres Pematangsiantar Ungkap Dua Kasus Ganja, 4 Pria Ditangkap dan 161,21 Gram Ganja Disita

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap 4 pria dengan 161,21 gram ganja dalam 2 hari. Barang bukti disita, para tersangka dijerat UU Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dalam dua hari berturut-turut. Empat pria diamankan dengan total barang bukti mencapai 161,21 gram bruto.

Informasi pengungkapan ini disampaikan melalui rilis resmi Humas Polres Pematangsiantar yang diturunkan pada Sabtu (14/02/2026) dan baru diterima di meja redaksi.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Tiga pria berinisial Rafis (24), Andriansyah (20), dan Raditya (20), seluruhnya warga Kabupaten Simalungun, diamankan petugas.

Dari tangan Rafis, polisi menyita dua paket ganja seberat bruto 20,01 gram, satu unit handphone Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor. Rafis mengaku ganja tersebut diperoleh dari Andriansyah.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Andriansyah di wilayah Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Dari lokasi ditemukan ganja seberat bruto 56,00 gram, uang tunai Rp600.000, serta satu unit handphone. Andriansyah mengaku barang tersebut diperoleh dari Raditya yang selanjutnya turut diamankan bersama barang bukti uang Rp470.000 dan satu unit handphone.

Belum genap 24 jam, pada Sabtu, 7 Februari 2026 dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Seorang pria berinisial MAN (23) diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket ganja dengan total berat bruto 85,20 gram, uang Rp400.000, serta satu unit handphone.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH menegaskan para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (***)