Model
KriminalNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Penganiayaan Pakai Arit, Buron 2 Bulan

96
×

Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Penganiayaan Pakai Arit, Buron 2 Bulan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Pelaku penganiayaan bersenjata tajam jenis arit, Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi 21, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Sabtu 2 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.

Yubi jadi buron hampir dua bulan sejak kejadian pada 3 Maret 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba benarkan penangkapan Minggu 3 Mei 2026. “Ini adalah wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan institusi yang berintegritas dan humanis bagi masyarakat. Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum,” ujarnya.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan jelaskan kasus bermula dari laporan Rido Saputra Simarmata 24, wiraswasta, warga Jalan Bulang Kompleks Adven, Nagori Pamatang Simalungun. Laporan polisi bernomor LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun masuk Selasa 3 Maret 2026 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga  Dihadiri Wali Kota dr Susanti, Kapolres AKBP Yogen Pimpin Upacara Penurunan Bendara Merah Putih HUT RI ke-78

“Kejadian penganiayaan ini berlangsung pada Selasa, 03 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan Teratai III, Kompleks Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar,” ucap AKP Hengky.

Kronologi: korban bersama pelaku dan dua saksi, Doli Sitompul dan Egi Garingging, kumpul di Jalan Haji Ulakma Sinaga bahas hasil penjualan alpokat. Mereka lalu jalan kaki ke Jalan Teratai III. Di Kompleks Kuburan Kristen, pelaku datang dari belakang dan arahkan arit ke leher korban. Korban tangkap arit pakai tangan kiri.

Korban luka robek di telapak tangan kiri, leher, dan dagu. Pelaku kabur usai kejadian.

“Begitu laporan masuk, kami langsung instruksikan Kanit Reskrim untuk membentuk tim dan melakukan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi dan menemukan pelaku,” kata AKP Hengky.

Baca Juga  Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wagubsu di Parapat: Pencanangan Gerakan Indonesia ASRI

Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal bekuk pelaku di Jalan H. Ulakma Sinaga. Dari rumah pelaku disita satu bilah arit bergagang kayu sebagai barang bukti. Pelaku akui perbuatannya.

Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi, lahir di Pematangsiantar 15 Januari 2005, warga Huta IV Nagori Margomulyo Kecamatan Gunung Malela, kini diproses penyidik. Dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

AKP Verry Purba tegaskan Polres Simalungun akan terus tindak lanjuti laporan masyarakat. “Kami hadir untuk masyarakat. Setiap pengaduan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (***)