Model
KriminalNasionalPeristiwaRegionalTeknologiUncategorized

Polsek Bengkong Tangkap Perempuan 26 Tahun, Curi Motor di Apartemen Happy Green Town

75
×

Polsek Bengkong Tangkap Perempuan 26 Tahun, Curi Motor di Apartemen Happy Green Town

Sebarkan artikel ini

BATAM I DIAN24NEW.COM
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang ungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Bengkong. Pelaku perempuan berinisial TAPMS, 26 tahun, ditangkap di kos-kosan Bengkong Harapan.

Kejadian curanmor terjadi di Apartemen Happy Green Town Blok D No. 02, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Korban NS, 32, karyawan swasta, laporkan kehilangan Honda Beat hitam tahun 2025 BP 5682 RJ. Kerugian ditaksir Rp18.000.000.

Selasa 21 April 2026 pukul 21.00 WIB, korban pulang dan parkir motor dalam keadaan terkunci stang di area kontrakan. Rabu 22 April 2026 pukul 12.00 WIB, motor sudah hilang. Kendaraan masih dalam masa kredit di PT Federal International Finance.

Baca Juga  Wali Kota Batam Tinjau Gereja Jelang Natal

Terima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi langsung selidiki dan kumpulkan informasi. Hasil penyelidikan mengarah ke TAPMS.

Senin 4 Mei 2026 pukul 12.30 WIB, tim dapat info keberadaan pelaku di kos Bengkong Harapan Blok E No. 03, Kelurahan Bengkong Laut. Petugas bergerak dan amankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dibawa ke Polsek Bengkong.

Polisi sita barang bukti satu unit Honda Beat hitam 2025 BP 5682 RJ milik korban beserta identitas kendaraan. Barang bukti diamankan di Polsek Bengkong untuk penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

Baca Juga  Simpan 10,41 Gram Ganja di Rumah, Dikibuskan, Pria 58 Tahun ini Dibekuk Polres Pematangsiantar

Polresta Barelang lewat Polsek Bengkong imbau warga waspada curanmor. Pastikan kendaraan parkir di tempat aman dan pakai kunci tambahan. Laporkan gangguan kamtibmas ke Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siaga 24 jam. (***)