Model
PematangsiantarInternasionalNasionalPeristiwaPolitikRegionalSeremonialTeknologiUncategorized

DPRD Siantar Tekan PT SHK, Bawa Sengketa Ketenagakerjaan ke PHI, APH, Ditjen Pajak

123
×

DPRD Siantar Tekan PT SHK, Bawa Sengketa Ketenagakerjaan ke PHI, APH, Ditjen Pajak

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Mediasi mentok, jalur hukum dibuka. Senin 29/06/2026, Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dalam RDP bersama Disnaker dorong penyelesaian sengketa PT Suryatama Harapan Kita PT SHK tidak lagi di meja mediasi, tapi ke ranah hukum.

Anggota Komisi I Patar Luhut Panjaitan ajukan 3 rekomendasi, yakni, 1) PT SHK diperiksa APH, 2) Sengketa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial PHI, 3) Masuk perhatian Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Kalau belum ada tindak lanjut konkret dari Disnaker maupun perusahaan, harus kita rekomendasikan diperiksa APH,” kata Patar.

DPRD klaim sudah buka ruang dialog berulang dan pertemuan informal. Tapi belum ada kepastian. “Kita harapkan musyawarah mufakat. Faktanya lambat. Bawa pengacara tapi tidak jelaskan. Jadi persoalannya tidak jelas,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD-Pemko Siantar Sahkan Perda Insentif Guru Ngaji dan Madrasah Nonformal, Wesly: “Sinergi Legislatif-Eksekutif”

Patar tegas, kalau dialog tidak efektif, mekanisme hukum harus jalan biar persoalan diuji terbuka dan objektif. Soal pajak, “Kalau ada indikasi kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak harus telusuri.”

Mediator Disnaker jelaskan, kewenangan mediator hanya anjuran. Jika satu pihak tolak, penyelesaiannya memang PHI. Artinya jalur mediasi sudah di batas kewenangan.

Ini tekanan politik paling keras DPRD Kota Pematangsiantar sejak polemik PT SHK muncul. DPRD Kota Pematangsiantar bergeser dari “damai” ke “uji hukum”. Sinyalnya jelas, negara lewat legislatif minta kepastian hak pekerja, akuntabilitas perusahaan, kepatuhan hukum termasuk pajak.

Dengan 3 pintu sekaligus, PHI, APH, Ditjen Pajak, kasus PT SHK naik level dari sengketa industrial ke pengawasan multipihak. (ril/th)