Model
EkonomiSeremonialSimalungun

Dinas Pertanian Simalungun Perkuat Distribusi Pupuk Subsidi, Tegaskan Satu Harga Sesuai Kepmentan 1359/2025

87
×

Dinas Pertanian Simalungun Perkuat Distribusi Pupuk Subsidi, Tegaskan Satu Harga Sesuai Kepmentan 1359/2025

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian terus memperkuat komitmen mendukung program nasional ketahanan pangan. Salah satunya dengan menata ulang sistem pendistribusian dan penetapan harga pupuk bersubsidi sesuai regulasi terbaru.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih di Pematang Raya, Selasa 13/7/2026.

Jenri menjelaskan, untuk memperoleh pupuk bersubsidi petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani agar datanya tercatat dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pengaksesan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing,” jelas Jenri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, penyaluran pupuk bersubsidi harus mengacu pada prinsip 7P: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran.

Baca Juga  Pjs Wali Kota Siantar Hadiri Safari Dakwah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M

Pendaftaran di e-RDKK menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan alokasi pupuk dari Kementerian Pertanian, dengan batasan luasan lahan maksimal 2 hektar.

Jenis dan harga pupuk bersubsidi di Simalungun sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1359 Tahun 2025.

“Dengan regulasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perbedaan harga, karena Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah satu harga nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh distributor dan Kelompok Pengecer Langsung (KPL) di Kabupaten Simalungun,” tegas Jenri.

Untuk menjamin transparansi, distribusi pupuk kini terintegrasi melalui platform digital i-Pubers milik Kementerian Pertanian. Sistem ini mencatat, mengatur, dan mengawasi seluruh aliran penyaluran sehingga alokasi yang diterima petani tercatat akurat di tingkat daerah dan pusat.

Baca Juga  HANI 2025 di Pematangsiantar: Komitmen Bersama Perangi Narkoba Menuju Indonesia Emas

Pengawasan di lapangan juga diperketat. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang beranggotakan unsur Pemerintah, Kepolisian, dan Kejaksaan aktif melakukan pemantauan rutin.

Seluruh transaksi penyerahan pupuk bersubsidi wajib dilakukan melalui i-Pubers untuk meminimalisir praktik penimbunan maupun penjualan di atas HET sesuai Kepmentan 1359/2025.

Pemkab Simalungun berharap integrasi regulasi dan digitalisasi ini mampu menjamin ketersediaan pupuk subsidi tepat sasaran, menekan biaya produksi petani, dan mendukung peningkatan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah. (ril/th)