Model
SimalungunEkonomiMingguanNasionalOlahragaPeristiwaPolitikRegionalSeremonialTeknologiUncategorized

Pemkab Simalungun dan Kemendagri Survei Lahan Cable Car Danau Toba, Bahas Kepastian Regulasi BPHTB

105
×

Pemkab Simalungun dan Kemendagri Survei Lahan Cable Car Danau Toba, Bahas Kepastian Regulasi BPHTB

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah meninjau langsung lokasi rencana pembangunan kereta gantung atau cable car di kawasan Danau Toba. Peninjauan Minggu 2/8/2026 di Kecamatan Dolok Panribuan menjadi tindak lanjut Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Program Pemerintah Untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Satgas P3MPPE dan pertemuan Pemkab Simalungun ke Kemendagri.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba 2024–2044. Fokus pembahasan adalah permohonan pembebasan pengenaan 0 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB untuk proyek PT Tiga Raja Putra Persada.

Turut hadir Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo, Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, pimpinan perangkat daerah, aparatur kecamatan dan pemerintah nagori, serta Kepala Seksi 5 BPN Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Ketua TP PKK Simalungun Dorong Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi di Nagori Silou Huluan

Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora menjelaskan Pemkab telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati untuk persetujuan pembebasan BPHTB tahap pertama pada lahan 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Sementara untuk permohonan lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat dipenuhi.

“Kebijakan pembebasan BPHTB hanya dapat diterapkan pada lahan yang masuk di kawasan strategis pariwisata nasional sesuai regulasi. Pemberian fasilitas untuk lahan 60 hektare sebelumnya pun sudah melalui pertimbangan matang aspek tata ruang dan peraturan yang berlaku,” jelas Mixnon.

Pemkab meminta kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar setiap kebijakan tepat aturan.

“Kami membutuhkan kepastian regulasi sekaligus kepastian investasi agar proyek strategis ini benar-benar dapat direalisasikan. Selain itu, Pemkab juga meminta PT Tiga Raja beserta seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi kehutanan, memastikan seluruh lintasan dan perizinan proyek telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Mixnon.

Baca Juga  Bupati Samosir Buka Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan SDM dan Penguatan Ekonomi

Ia menegaskan Pemkab Simalungun terbuka terhadap investasi. “Kami sangat terbuka dan menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Simalungun. Namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Teguh Narutomo menyampaikan hasil peninjauan lapangan menunjukkan lahan 14 hektare di Dolok Panribuan berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional PSN.

“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kondisi tersebut memang tidak termasuk dalam mekanisme pembebasan atau penggratisan BPHTB,” ungkap Teguh.

Meski begitu, Kemendagri menyatakan dukungan penuh terhadap investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata bertaraf internasional.

Baca Juga  Sambut Kontingen Paswarawi Simalungun Tingkat Prov Sumut 2024, Bupati RHS: Bangga, Begitu Indah Suara Anak-anakku 

“Secara lokasi, lahan ini memang berbatasan langsung dengan kawasan 60 hektare yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan BPHTB, namun secara administratif dan regulasi masih berada di luar kawasan PSN,” jelasnya.

Teguh menambahkan pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah pusat untuk mencari skema terbaik agar kepentingan investasi tetap jalan tanpa mengabaikan kepentingan daerah.

“Kami akan memastikan apakah masih ada skema lain yang dapat dipertimbangkan. Yang jelas, potensi pendapatan daerah dari sektor BPHTB juga harus menjadi perhatian karena merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah,” pungkasnya.. (ril/th)