Model
KriminalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaRegional

Terbongkar Lewat Undercover Buy, Residivis Sabu Kembali Diciduk.

186
×

Terbongkar Lewat Undercover Buy, Residivis Sabu Kembali Diciduk.

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus FR (33) saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu 1/8/2026 dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut yang langsung ditindaklanjuti penyelidikan intensif.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, tim yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata, S.Tr.I.K menerapkan strategi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Strategi tersebut berhasil mengungkap aksi tersangka. Saat hendak diamankan, FR sempat membuang sebungkus rokok merek Surya ke atas aspal. Namun gerakannya tidak luput dari pengawasan petugas.

Baca Juga  Natal Polres Pematangsiantar: dari Ibadah Hingga Sukacita Keluarga Bhayangkari

Setelah diperiksa, bungkus rokok itu ternyata berisi satu paket sabu yang dibungkus plastik klip.

Penggeledahan badan juga menemukan dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti di lokasi, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, MN. Dari dalam rumah diamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan, FR mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh dua paket sabu dengan berat bruto 0,93 gram dari seorang pria berinisial I di kawasan Jalan Sriwijaya.

Hingga kini pemasok tersebut masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga  Sebanyak 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu Dimusnahkan Polisi

“Tersangka FR sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. (ril/th)