SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Munculnya informasi tentang dugaan bobroknya kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun serta Netralitasnya dalam mensukseskan Pemilu 2024 dipertanyakan dan di kritik mahasiswa. Selasa, (30/1/2024)
“Ada beberapa temuan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun. Dijelaskannya, bahwa kita ada menemukan beberapa kejanggalan dalam kinerja KPU Simalungun ini,” ungkap Andry Napitupulu, yang merupakan aktivis Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) kepada Media Cyber Dian24New.com, melalui pesan singkat whatsapp
Selanjutnya, Andry Napitupulu menyampaikan beberapa landasan hukum. Katanya; “ sesuai UU RI No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Ini menjadi acuan kami agar KPU Simalungun mendengar aspirasi masyarakat, karena di duga KPU mengabaikan landasan hukum ini.
Telah jelas juga dikatakan UU No 7 Tahun 2017 pasal 2 bahwa Pemilu haruslah LUBERJURDIL ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil ) dan kita selaku masyarakat harus perlu mengetahui sudah sejauh mana kinerja KPU Simalungun ini bang, sesuai UU di atas.
Aktivis Mahasiswa itu juga menyampaikan beberapa hal terkait Kinerja dan Netralitas KPU Simalungun dalam mewujudkan Pemilu Damai 2024.
Ada beberapa hal yang disampaikan Andry, namun hanya 2 (dua) yang secara rinci disampaikan dan hal tersebut menjadi tuntutan untuk aksi turun kejalan ,”kata aktivis mahasiswa itu
” Kinerja KPU dalam melaksanakan sosialisasi DPTb tidak terealisasi secara baik kepada masyarakat desa di Simalungun. Dijelaskan Andry, Bahwa Daftar Pemilih Tetap tambahan sangatlah tidak terakomodir dengan baik dikarenakan beberapa masyarakat ada yang mengeluh kepada Andry terkait sangatlah susah mengurus untuk pindah memilih sehingga Andry sampaikan masukan bahwa KPU Simalungun perlu responsif atas hal tersebut serta KPU Simalungun juga harus tangkas dalam berkomunikasi antara KPU asal seseorang tersebut dengan KPU Simalungun,” katanya melalui telepon seluler
“Diduga bahwa Anggaran Dana Sosialisasi tidak tepat sasaran. Menurutnya dalam penerapan sosialisasi dapat diduga bahwa KPU Simalungun telah melakukan penyelewangan anggaran dana sosialisasi ,buktinya bahwa ada beberapa KPPS tidak paham tentang bagaimana Pemilu Damai 2024 dan kita mempertanyakan partisipasi mahasiswa dalam mesukseskan pemilu damai 2024, buktinya KPU Simalungun belum melakukan sosialisasi kepada mahasiswa, ya mungkin mahasiswa tidak perlu mungkin dipandang KPU Simalungun, ” protesnya melalui telepon seluler
“ Beberapa hal lagi, mungkin akan kita sampaikan pada aksi kita ketika ke depan nantinya turun kejalan bersama rekan-rekan mahasiswa, tuntutan kami nanti pastinya tidak asing lagi bahwa kami menduga KPU Simalungun melakukan keberpihakan untuk memenangkan Caleg DPR RI inisial ADK dan Caleg DPRD Prov Sumut yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Simalungun.
“Ya kita taulah bang, terpilihnya Ketua KPU Simalungun memiliki rekomendasi atau bahasanya ada ‘ORDA’ (orang dalam). Ya pastinya upah jasa dibalas dengan jasa, padahal kita pahami selaku penyelenggara harus netral dalam mewujudkan Pemilu Damai 2024 iniini, “tutur Andry Napitupulu dalam pesan whatsapp
Diakhir kata Aktivis Mahasiswa tersebut menyampaikan bahwa akan segera melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPU Simalungun pada hari jumat tanggal 2 februari 2024 dan surat pemberitahuan aksi akan dilayangkan segera ke Polres Simalungun,”tutup Andry dalam telepon whatsapp.
Sementara Ketua KPU Simalungun Johan dikonfirmasi Selasa (30/01/2024) sekira jam 17. 55 terkait hal diatas mengatakan bahwa sabar dulu ya pak sedang rapat.
” Sabar dulu ya pak sedang rapat, ” Jawab Johan Singkat melalui Whatt App.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan. : Matius Waruwu










