Model
Pematangsiantar

MAKIN PANAS ! Ada Nama Sekda Pemkab Simalungun di Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp52Milyar

33
×

MAKIN PANAS ! Ada Nama Sekda Pemkab Simalungun di Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp52Milyar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga ternyata belum bisa tenang dan lepas dari bidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar. Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp52 Milyar tampaknya berjalan terus, kini kasus  dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp52 Milyar, sedang disidik penyidik Jaksa itu. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Symon Morris Sihombing usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar kepada sejumlah wartawan (jurnalis) mengatakan, penggeledahan  dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih senilai  Rp52 Milyar yang disebut tanpa melalui proses tender atau lelang. Tetapi, melalui Penghunjukan Langsung (PL).  

“Penggeledahan  terkait dengan pengurusan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2016  senilai Rp1,150 miliar. “Sementara, fakta yang kita temukan sesuai bukti setor pajak retribusi daerah, biaya pengurusan IMB hanya berbiaya Rp47 juta,” kata Symon Morris Sihombing.

Dijelaskan, pengurusan IMB pendirian gedung milik PT Telkom dilakukan  PT Graha Sarana Duta (GSD) dengan menggandeng PT Sarli Nasipuang  senilai Rp1.150 miliar. “ PT GSD merupakan anak perusahaan Telkom,” kata Symon lagi.

Baca Juga  Sebanyak 24 Pejabat Eselon IV Dilantik

Lebih lanjut dikatakan, dokumen yang diamankan dari ruangan Bidang Tata Lingkungan DLH itu, dalam rangka mendukung penyidikan Kejaksaan. Namun demikian, terkait kasus dugaan korupsi itu, belum ada tersangka yang ditetapkan. 

“Penggeledahan atau penyitaan  sudah mendapatkan ijin dari Pengadilan dan didukung surat perintah penggeladahan dari Kejari,,” jelasnya sembari mengatakan,  pembuatan Amdal hanya memiliki  rekomendasi tanpa didukung dokumen DLH. Tetapi hanya pengantar. Bukan UKL-UPL. Sehingga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan juga,  Kadis DLH yang saat itu menjabat Jekson Gultom sudah dipanggil untuk memberi keterangan. Demikian juga Kepala bagian Perizinan DPMPTSP Siantar Esron Sinaga yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) di Pemkab Simalungun dan sejumlah kontraktor pembangunan gedung Merah Putih.

Sedangkan Kadis Lingkungan Hidup saat ini akan dimintai keterangan karena ada hubungan dengan dokumen yang disita.  “Kita juga akan melakukan penggeledahan pada Dinas Perizinan DPMPTSP Kota Pematang Siantar,” imbuh Syimon yang  kemudian kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar.  

Baca Juga  Wali Kota Siantar Wesly Silalahi: Siap Bekerja Sepenuh Hati dan Tenaga

Berkaitan itu, eks Kepala Bagian Perizinan DPMPTSP Pematang Siantar Esron Sinaga yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) di Pemkab Simalungun bungkam alias tak mau membalas saat dikonfirmasi Dian24New.com melalui pesan singkat Was Shapp, Jumat (23/2/2024), malam.

Begitu Juga dengan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar Dedy T Setiawan juga bungkam tak mau memberikan balasan atas korfirmasi Dian24New.Com melalui pesan singkat Wass Shapp, Jumat (23/2/2024) malam.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH, Urat H Simanjuntak mengatakan, saat dilakukan penggeledahan memang ada di ruangannya. Dan turut menyaksikan pengambilan berkas-berkas dari dalam lemari. Penggeledahan berlangsung sekira satu jam. 

“Dokumen yang disita ada sekitar  enam 6 jenis dan dibawa menggunakan satu koper. Diantaranya, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), berita acara pemeriksaaan, surat undangan kepada tim teknis, surat tugas dari Kadis dan lainnya,” kata Urat H Simanjuntak. 

Sebelumnya, diberitakan Dian24New.com, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih berbiaya Rp52 milyar. Tampak sebuah koper berisi dokumen dari ruangan Bidang Tata Lingkungan DLH dibawa Jaksa ke Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Kamis (22/2/2023).

Baca Juga  Momen Haru Pelukan Bocah Patah Kaki Tertimpa Nisan Pemakaman Tionghoa Dengan Wali Kota dr Susanti Dewayani 

Tampak penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, (Kasipidsus) Symon Morris Sihombing didampingi sejumlah personel yang mengenakan  rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Bahkan, dari ruangan   Bidang Tata Lingkungan DLH itu, sejumlah dokumen yang diusung dalam satru koper  dibawa ke Kejaksanaan Negeri Kota Siantar. 

Awalnya, Tim Kejaksaan Negeri Kota Siantar tiba di kantor  Bidang Tata Lingkungan DLH, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba itu sekira pukul 13.20 Wib.  Berkisar setengah jam, Lurah Tanjung Tonga datang dan masuk ke ruangan yang pintunya dalam keadaan tertutup. 

Beberapa saat setelah Lurah keluar ruangan,  Tim juga keluar membawa satu koper berisi dokumen untuk dimasukan ke salah satu mobil yang disediakan. Pada saat itu, Kadis  DLH Kota Pematang Siantar, Dedy T Setiawan tidak berada di tempat. (th)