SIANTAR – DIAN24NEW
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga ternyata belum bisa tenang dan lepas dari bidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar. Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp52 Milyar tampaknya berjalan terus, kini kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih Berbiaya Rp52 Milyar, sedang disidik penyidik Jaksa itu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Symon Morris Sihombing usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar kepada sejumlah wartawan (jurnalis) mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih senilai Rp52 Milyar yang disebut tanpa melalui proses tender atau lelang. Tetapi, melalui Penghunjukan Langsung (PL).
“Penggeledahan terkait dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2016 senilai Rp1,150 miliar. “Sementara, fakta yang kita temukan sesuai bukti setor pajak retribusi daerah, biaya pengurusan IMB hanya berbiaya Rp47 juta,” kata Symon Morris Sihombing.
Dijelaskan, pengurusan IMB pendirian gedung milik PT Telkom dilakukan PT Graha Sarana Duta (GSD) dengan menggandeng PT Sarli Nasipuang senilai Rp1.150 miliar. “ PT GSD merupakan anak perusahaan Telkom,” kata Symon lagi.
Lebih lanjut dikatakan, dokumen yang diamankan dari ruangan Bidang Tata Lingkungan DLH itu, dalam rangka mendukung penyidikan Kejaksaan. Namun demikian, terkait kasus dugaan korupsi itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Penggeledahan atau penyitaan sudah mendapatkan ijin dari Pengadilan dan didukung surat perintah penggeladahan dari Kejari,,” jelasnya sembari mengatakan, pembuatan Amdal hanya memiliki rekomendasi tanpa didukung dokumen DLH. Tetapi hanya pengantar. Bukan UKL-UPL. Sehingga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan juga, Kadis DLH yang saat itu menjabat Jekson Gultom sudah dipanggil untuk memberi keterangan. Demikian juga Kepala bagian Perizinan DPMPTSP Siantar Esron Sinaga yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) di Pemkab Simalungun dan sejumlah kontraktor pembangunan gedung Merah Putih.
Sedangkan Kadis Lingkungan Hidup saat ini akan dimintai keterangan karena ada hubungan dengan dokumen yang disita. “Kita juga akan melakukan penggeledahan pada Dinas Perizinan DPMPTSP Kota Pematang Siantar,” imbuh Syimon yang kemudian kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar.
Berkaitan itu, eks Kepala Bagian Perizinan DPMPTSP Pematang Siantar Esron Sinaga yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) di Pemkab Simalungun bungkam alias tak mau membalas saat dikonfirmasi Dian24New.com melalui pesan singkat Was Shapp, Jumat (23/2/2024), malam.
Begitu Juga dengan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar Dedy T Setiawan juga bungkam tak mau memberikan balasan atas korfirmasi Dian24New.Com melalui pesan singkat Wass Shapp, Jumat (23/2/2024) malam.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH, Urat H Simanjuntak mengatakan, saat dilakukan penggeledahan memang ada di ruangannya. Dan turut menyaksikan pengambilan berkas-berkas dari dalam lemari. Penggeledahan berlangsung sekira satu jam.
“Dokumen yang disita ada sekitar enam 6 jenis dan dibawa menggunakan satu koper. Diantaranya, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), berita acara pemeriksaaan, surat undangan kepada tim teknis, surat tugas dari Kadis dan lainnya,” kata Urat H Simanjuntak.
Sebelumnya, diberitakan Dian24New.com, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih berbiaya Rp52 milyar. Tampak sebuah koper berisi dokumen dari ruangan Bidang Tata Lingkungan DLH dibawa Jaksa ke Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Kamis (22/2/2023).
Tampak penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, (Kasipidsus) Symon Morris Sihombing didampingi sejumlah personel yang mengenakan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Bahkan, dari ruangan Bidang Tata Lingkungan DLH itu, sejumlah dokumen yang diusung dalam satru koper dibawa ke Kejaksanaan Negeri Kota Siantar.
Awalnya, Tim Kejaksaan Negeri Kota Siantar tiba di kantor Bidang Tata Lingkungan DLH, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba itu sekira pukul 13.20 Wib. Berkisar setengah jam, Lurah Tanjung Tonga datang dan masuk ke ruangan yang pintunya dalam keadaan tertutup.
Beberapa saat setelah Lurah keluar ruangan, Tim juga keluar membawa satu koper berisi dokumen untuk dimasukan ke salah satu mobil yang disediakan. Pada saat itu, Kadis DLH Kota Pematang Siantar, Dedy T Setiawan tidak berada di tempat. (th)







