SIANTAR – DIAN24NEW
No Viral No Justice, apakah ini ungkapan yang tepat untuk menggambarkan penegakan hukum di Indonesia, khusunya di Kota Pematang Siantar? Jujur, miris ya, mendengar ungkapan tersebut. Cuma nih, apakah ungkapan tersebut sudah lebih baik dibandingkan ungkapan yang terlebih dahulu ada?. No Power No Justice and No Money No Justice. Entahlah, bagaimana menurut kawan – kawan?
Kawan – kawan masih ingat nggak berita penangkapan Harudi alias Bedol (38), yang diduga dipaksa oleh tiga oknum Polisi Polres Siantar harus mengakui memiliki satu gram narkotika jenis sabu yang tidak diketahui darimana asalnya, berita itu sempat viral, karena cara penangkapan yang dilakukan polisi di duga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Kejadian tersebut berbuntut panjang pada ke empat oknum polisi Sat Intelkam Polres Siantar yang melakukan penangkapan akan dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Keempat oknum Polisi Polres Siantar yang akan dilaporkan ke Propam Polda Sumut itu adalah Bripka Hotasi EB Lubis, Bripka Try Yudha Ginting, Bripka Dedi Siregar serta Brigadir Costner Brian Simamora.
Wait..wait.., sebelum membahas lebih lanjut tentang persoalan penangkapan Harudi alias Bedol, kita harus paham apa itu penangkapan. Menurut pasal 1 angka 20 KUHAP. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini.
Nah, untuk melakukan penangkapan tentu ada SOP yang dijalankan polisi. Kita bisa lihat di beberapa aturan, bagaimana sih, SOP penangkapan itu. Seperti dalam pasal 18 KUHAP, sudah dijelaskan bagaimana prosedur penangkapan oleh polisi.
Selain itu juga tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan polisi dalam melakukan penangkapan wajib.
Terus gimana kalau penangkapannya ternyata nggak sesuai SOP?. Hal inilah yang dialami Harudi alias Bedol. Guna membuka tabir kebenaran atas dugaan penangkapan Harudi alias Bedol diduga tidak sesuai SOP, melalui kuasa hukumnya Gokma Surya Pandiangan melakukan temu pers dengan media, Sabtu (2/3/2024).
Kepada media, Adv Gokma Surya Pandiangan selaku kuasa hukum Bedul menjelaskan, bahwa kronologi kejadiannya, berawal Harudi alias Bedol di hubungi oleh salah satu oknum Polisi Sat Intelkam Polres Siantar bernama Dedi Siregar untuk ngopi di warkop milik Wira di Sibatu batu tepatnya Gang Masjid.
Kemudian Bedol datang menemui keempat oknum polisi itu dengan membawa anaknya. Di warkop tersebut, Bedul memesan kopi dan membelikan rokok. Bedol juga tidak menaruh rasa curiga kepada ketiga polisi tersebut.
Lalu salah satu dari sat intelkam itu meminta untuk pindah tempat warung kopi karena ada beberapa orang di warkop tersebut. Kemudian Bedul beranjak terlebih dahulu untuk mengantarkan anak nya pulang. Usai mengantar anaknya, bedul diminta untuk datang lagi ke kedai kopi. Namun tidak jadi pindah kedai kopi.
Setelah datang ke kedai kopi, selama di kedai kopi juga tidak ada pembicaraan mengenai narkoba. Kemudian, ketiga oknum polisi itu mengajak Bedul masuk ke mobil untuk di ajak jalan – jalan.
“Didalam mobil, bedul sempat digeledah oleh keempat oknum sat Intelkam itu, namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Dan salah satu dari mengatakan akan memenjarakan bedul.
“Menurut pengakuan Bedul, saat digeledah didalam mobil, tidak ditemukan adanya narkoba. Lalu salah satu dari tiga oknum yakni bermarga Ginting sempat mengatakan akan memasukkan (penjarakan) bedul,” kata Surya menirukan pengakuan Bedul.
Meski tak ditemukan barang bukti, keempat oknum polisi dari sat Intelkam Polres Siantar itu tetap membawa bedul ke Polres Pematang Siantar. Setibanya di Polres Pematang Siantar, Bedul disebut dibawa masuk kedalam ruangan sat Intelkam.
“Walaupun tidak ditemukan barang bukti saat digeledah di mobil, Oknum polisi tersebut tetap membawa Bedul ke ruangan sat Intelkam untuk pemeriksaan. Ironisnya, setelah tiba di ruangan sat Intelkam Polres Siantar, Bedul mendapat perlakuan kekerasan.
Dia disuruh jongkok dan dua oknum Polisi memukul lengannya dan kaki menggunakan rantai dan sapu. Hal itu dilakukan agar Bedul mengakui bahwa 1gram sabu sabu yang tiba tiba ada dibawah rokoknya diakui Bedul sebagai miliknya,” terang bedul melalui kuasa hukumnya kepada awak media, Sabtu (02/03/2024).
Tak dipukuli pakai rantai dan sapu, akhirnya Bedul terpaksa mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Tetapi sebenarnya bukanlah miliknya.
Mirisnya lagi, masih dengan pengakuan Bedul kepada kuasa hukumnya, Setelah Bedul terpaksa mengakui sabu itu miliknya, oknum tersebut menyerahkan Bedul ke sat Res Narkoba, namun sempat ditolak. Hingga sekitar pukul 23:00 Wib, pada Selasa (27/2/2024) Sat Narkoba menerima Bedul.
Bedul Akan Propamkan ketiga Oknum Polisi
Mendapat perlakuan yang tidak wajar itu, Bedul melalui kuasa hukumnya akan segera membuat laporan ke Propam Polda Sumut.
“Dalam waktu dekat, ini kita akan buat laporan tindak pidana penganiayaan yang dialami klien kami yakni Bedul. Kemungkinan hari Senin kita sudah laporkan penganiayaan ini,” ungkap Surya Pandiangan.
Kemudian, tambah Surya, kita juga akan segera membuat laporan ke Propam Polda Sumut terkait keempat oknum sat Intelkam Polres Siantar yang kita duga bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), pungkasnya.
Cerita Istri sebelum Bedul ditangkap.
Menurut keterangan dari istri bedul, bahwa sebelumnya, oknum polisi bernama Dedi Siregar ada beberapa kali mendatangi kediaman mereka.
“Sebelumnya Dedi Siregar sudah ada tiga kali datang ke rumah mencari suamiku, namun tidak ketemu karena Abang sedang pergi berburu. Setelah Abang pulang berburu kusampaikan bahwa Dedi itu datang, namun Abang tidak mau ketemu karena takut dimintai uang rokok, Terakhir mereka datang Selasa semalam,” sebut istri Bedul ketika ditemui di Jalan Serdang Kecamatan Siantar Barat,Sabtu (02/3/2024).
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Jhony Pasaribu ketika dikonfirmasi terkait munculnya sabu 1 gram yang tiba tiba berada di kotak Rokok milik Bedol mengatakan masih dilakukan pendalaman.
“Masih pendalaman gelar, untuk saat ini belum bisa kita tetapkan status hukum kepada Harudi alias Bedol,” ujar Kasat Narkoba Polres Siantar kepada wartawan melalui pesan media whatsapp, Sabtu (02/3/2024). (th)










