Diadukan Lewat Halo Kapolres, Gelanggang Sabung Ayam di Karang Bangun Simalungun Akhirnya Dibongkar Polisi
Sebarkan artikel ini
SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Keseriusan Polres Simalungun dalam menindaklanjuti aduan masyarakat kembali diuji. Kali ini melalui respon cepat Sat Reskrim Unit Jatanras bersama Polsek Gunung Malela setelah menerima laporan adanya aktivitas gelanggang sabung ayam yang masih beroperasi di wilayah Karang Bangun.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa, 13 Oktober 2026 sekira pukul 21.40 WIB. Penanganan cepat ini disebut sebagai bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam merespons cepat setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi Halo Pak Kapolres,” ujar AKP Verry Purba.
Laporan bermula dari seorang pelapor berinisial B yang menyampaikan aduannya pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekira pukul 17.30 WIB. Dalam aduannya, pelapor mengeluhkan masih adanya aktivitas gelanggang sabung ayam di wilayah Karang Bangun yang belum dibongkar, sembari berharap agar Kapolsek setempat segera menindaklanjuti demi menjaga nama baik institusi.
Ironisnya, aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga tersebut diduga telah berlangsung lama dan baru ditindak setelah viralnya aduan melalui hotline pengaduan “Halo Pak Kapolres Simalungun”.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun bersama personel Polsek Gunung Malela langsung mendatangi lokasi di Jalan Bangun Melintang, Huta II, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, secara berulang guna memastikan tidak ada aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK, menyampaikan pihaknya tidak main-main dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap aduan masyarakat yang masuk melalui Halo Pak Kapolres akan selalu kami tindaklanjuti secara serius dan cepat, karena ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” ucapnya.
Petugas juga melakukan wawancara dengan Kepala Desa Nagori Karang Bangun, Mario, serta warga setempat Suwito dari Huta III. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian membongkar gelanggang ayam yang disinyalir digunakan sebagai lokasi aktivitas sabung ayam tersebut.
Namun saat pengecekan, pemilik rumah atas nama Sumantri tidak berada di tempat karena rumah dalam kondisi terkunci dari luar. Diduga pemilik sengaja melarikan diri saat petugas datang. Di TKP, petugas tidak menemukan adanya kegiatan sabung ayam yang berlangsung saat itu.
Petugas turut memberikan imbauan kepada perangkat nagori serta tokoh masyarakat setempat agar senantiasa melarang segala bentuk kegiatan sabung ayam di wilayah mereka.
Dari hasil pengecekan, pelapor menyampaikan ucapan terima kasih atas respon cepat yang diberikan oleh Polres Simalungun.
Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Unit Jatanras bersama Polsek Gunung Malela akan terus melakukan monitoring di lokasi tersebut guna mencegah kembali terjadinya aktivitas sabung ayam. Apabila di kemudian hari ditemukan kembali indikasi kegiatan serupa, pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum tegas sesuai aturan yang berlaku. (th)