Example 120x600
KriminalMingguanNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Grebek Warung di Dolok Silau Amankan 24 Paket Sabu, Seorang Pria Ditetapkan Tersangka dan Seorang Wanita Direhab

52
×

Grebek Warung di Dolok Silau Amankan 24 Paket Sabu, Seorang Pria Ditetapkan Tersangka dan Seorang Wanita Direhab

Sebarkan artikel ini

 

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah warung di Jalan Cingkes Kabanjahe, Huta IV, Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Rabu 22/10/2026 malam. Petugas mengamankan dua orang beserta 24 paket diduga sabu.

Penindakan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan KRYD serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika P4GN.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Senin 26/10/2026 pukul 21.24 WIB menjelaskan kegiatan tersebut adalah bentuk nyata Polri bagi masyarakat.

“Ini wujud nyata Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Charles H Nababan SH dimulai pukul 22.22 WIB. Ia didampingi Kanit 2 Sat Resnarkoba, lima personel Sat Resnarkoba, empat personel Sat Samapta, dua personel Provos, tiga personel BNNK Simalungun, serta Pangulu setempat.

Baca Juga  Polres Simalungun Klaim Humanis dan Integritas di Tengah Sorotan Publik, Sampaikan Agenda IAWP 2026 di Bali

Sebelum bergerak tim menggelar apel kesiapan. Kasat Resnarkoba meminta seluruh personel menjalankan tugas sungguh-sungguh.

“Tetap semangat walaupun hari sudah malam. Kegiatan ini wujud nyata pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, mari bekerja sama agar berhasil,” ucap AKP Charles.

Usai apel tim menuju sasaran yakni Warung Pido di Huta IV Nagori Cingkes. Saat penggerebekan petugas mengamankan seorang pria berinisial MSS 30 tahun, petani warga Huta IV Nagori Cingkes, dan seorang wanita (perempuan) berinisial KS br S 26 tahun, mahasiswi asal Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dari penggeledahan polisi menemukan 24 paket plastik klip kecil diduga sabu, sebuah sendok sabu dari pipet plastik, dua alat hisap sabu bong, dua dompet cokelat dan hitam, satu ponsel Vivo hijau tua, satu ponsel Oppo silver, dua bal plastik klip kosong, tiga mancis, serta uang hasil penjualan Rp 790.000. Berat bruto sabu mencapai 4,54 gram.

Baca Juga  PN Pematangsiantar Terima Pengajuan Peninjauan Kembali Perkara NS, Sidang Ditunda 7 Hari

Dari interogasi MSS mengaku memperoleh barang dari seseorang tidak dikenal yang hanya berkomunikasi melalui telepon. Kontak tersebut diperkenalkan temannya. Setiap pemesanan diletakkan di dekat sebuah sekolah dasar.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, seluruh barang bukti terbukti milik MSS sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Verry Purba. Sementara KS br S dites urine dengan hasil positif. “Yang bersangkutan kemudian dilakukan asesmen oleh BNN Simalungun untuk menjalani rehabilitasi,” tambahnya.

Di lokasi Kasat Resnarkoba juga menyampaikan imbauan melalui Pangulu Huta IV agar warga tidak terlibat peredaran narkoba dan segera melapor bila mengetahui penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

AKP Verry menegaskan KRYD diharapkan dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

Baca Juga  Tragedi Pilu di Ladang Jeruk Purba, Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal Tersandar di Gubuk

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” ungkapnya. (ril/th)