Model

Model

Model

Model
Pematangsiantar

Dugaan Kasus Modifikasi Kerugian Negara Proyek Jembatan di Siantar Rp2,9 M yang Dikeluarkan BPK-RI Menjadi Rp304 juta.Oknum Eks Kasi Intel Kejari Siantar Dikonfirmasi Bungkam, Ada Apa..?

29
×

Dugaan Kasus Modifikasi Kerugian Negara Proyek Jembatan di Siantar Rp2,9 M yang Dikeluarkan BPK-RI Menjadi Rp304 juta.Oknum Eks Kasi Intel Kejari Siantar Dikonfirmasi Bungkam, Ada Apa..?

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Era reformasi telah mendorong adanya transparansi pers, sehingga berpengaruh terhadap seluruh sendi – sendi kehidupan manusia. Lahirnya UU No 40 Tahun 1999, tentang kebebasan pers telah mendorong semua instansi. Khususnya instansi pemerintah untuk terbuka terhadap akses informasi yang diperlukan oleh masyarakat melalui perantara media massa

Sebagai lembaga pemerintah, Jaksa tidak luput dari perkembangan kebebasan pers tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa selalu dimintai pendapat dan opininya terkait dengan tugas – tugas Kejaksaan yang diembannya. 

Masyarakat sangat haus akan informasi yang berkaitan dengan kinerja Jaksa. Kinerja Jaksa dapat diketahui oleh masyarakat, salah satunya melalui pemberitaan media massa yang selalu melakukan komunikasi dengan aparat Kejaksaan. 

Bukan justru menutup diri dan alergi terhadap pers seperti mantan Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia, bungkam ketika dikonfirmasi wartawan Media Cyber Dian24New, soal dugaan kasus modifikasi kerugian negara atas proyek pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, yang diduga melibatkan dirinya (Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Bas Faomasi Jaya). Pasalnya kerugian negara yang tadinya Rp 2,9 miliar versi BPK -RI, diubah seketika menjadi hanya Rp 304 juta, Kamis (21/3/2024) malam, sekira pukul 20.55 Wib, lewat pesan Wasshap (WA), tidak ada memberikan tanggapan atau balasan jawaban. 

Dari Informasi yang berhasil diperoleh dan dikumpulkan, dugaan adanya kerugian negara diduga 'diakali' mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia, dalam menyelidiki proyek pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sunatera Utara (Sumut)

Dalam perbuatannya, kerugian negara versi BPK sebesar Rp 2,9 miliar dari pagu anggaran menjadi Rp 14,4 miliar.

Namun Jaksa memakai ahli konstruksi lain dari Politeknik Negeri Medan, sehingga meringankan beban kontraktor dari yang tadinya Rp 2,9 miliar menjadi Rp 304 juta.

Kejari Pematang Siantar sendiri telah menutup kasus ini dengan status kerugian negara sebesar Rp 304 juta bukan Rp 2,9 miliar. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herry Okstarizal menjelaskan bahwa pihaknya tetap menagih dugaan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar, yang sempat diakali menjadi Rp 304 juta kepada kontraktor PT.Erapratama Putra Perkasa. 

Dalam kasus ini, yang telah disetor oleh kontraktor berdasarkan pemantauan tindaklanjut per 30 Juni 2021 sebesar Rp 304.899.000, (Rp 304 juta). Disetor tertanggal 13 April 2021,” kata Herry kembali. 

“Artinya, jumlah yang masih harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2.639.482.551,35, ke Inspektorat,” kata Herry.

Hery menjelaskan, Pemko Pematang Siantar tetap menagih seperti perhitungan kerugian negara versi BPK, bukan versi Politeknik Negeri Medan.

Namun belum ada tindakan pasti dari Pemko, lantaran hingga tahun 2023 berjalan tak ada peningkatan dalam penarikan kerugian negara tersebut. 

“Iya (tetap kita tagih),” kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/8/2023), lalu. (th)