SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Penasihat hukum keluarga almarhum Jonres Marindan Sinaga dan saksi-saksi korban pembunuhan diperiksa ulang oleh Polres Simalungun, Rabu 28/10/2026.
Saksi yang diperiksa ulang salah satunya bernama Ica.
Kuasa hukum keluarga Eben Ezer Sinaga SH mengatakan kedatangan kuasa hukum keluarga almarhum dari Jakarta disambut baik oleh Polres Simalungun. Pendampingan saksi dilakukan atas peristiwa kematian Jonres M Sinaga yang terjadi 1 tahun 8 bulan lalu.
Eben Ezer M Sinaga SE SH selaku kuasa hukum keluarga almarhum mengatakan Polres Simalungun sudah bekerja dengan sangat baik.
“Terbukti sejak kami 6 orang penasihat hukum ditugaskan oleh Ketua Umum PPTSB Ir Edison Sinaga MM yang menangani perkara ini mulai Agustus 2026, proses hukum sudah mengalami kemajuan. Ir Edison Sinaga MM juga berpesan agar kasus ini tetap harus dikawal sampai tuntas hingga peristiwa dan pelaku dapat terungkap,” ujarnya.
Atas permintaan kuasa hukum, Polres Simalungun kembali melakukan BAP ulang kepada seluruh saksi yang mengetahui sebelum dan setelah penemuan mayat di perladangan sawit yang tidak jauh dari rumah almarhum. Didampingi kuasa hukum, para saksi memberikan keterangan yang membuat peristiwa kematian almarhum semakin mendapatkan petunjuk.
“Para saksi telah memberikan keterangan peristiwa sebelum dan setelah ditemukannya mayat almarhum Jonres M Sinaga, bahkan saksi telah menyebut nama-nama yang diduga mengetahui serta turut terlibat. Nama-nama tersebut tidak dapat kami sebutkan di sini demi lancarnya penyidikan,” kata Eben.
Eben menyampaikan salah satu keseriusan Polres Simalungun adalah telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan pada 29 Oktober 2026 terjadwal agenda pertemuan tim Polres Simalungun dengan Polda Sumut di Medan untuk membahas perkara ini agar menemukan titik terang dan menentukan pelaku.
Kuasa hukum yang juga Presiden Direktur LBH Yudha Putra itu berharap polisi segera menetapkan tersangka.
Ia menghimbau para pelaku atau yang terlibat sebaiknya tidak mempersulit proses hukum dan segera menyerahkan diri. Setiap pelaku yang mempersulit proses hukum dapat dijerat tambahan tindak pidana perintangan proses hukum atau Obstruction of Justice.
Bentuk perbuatan yang mempersulit seperti menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan palsu, mengintimidasi saksi, hingga menghalangi tugas penyidik. Hal itu dapat menjadi pertimbangan subjektif penyidik untuk melakukan penahanan sesuai KUHAP serta memperberat vonis hakim.
Sementara saksi Ica mengatakan keterangannya tetap sama seperti dulu.
“Pemeriksaan kami sama sekarang dengan dulu maka apa yang kami lihat, dengarkan itulah saya sampaikan. Saya melihat si Nanda jam 11 malam sewaktu baru pulang dari rumah teman mau ke rumah. Saya lihat si Nanda di samping rumah digelap-gelapan berdua sama temannya. Saya sapa dengan sebutan Dek, lalu langsung masuk rumah karena takut,” ujarnya.
Saksi lain Siitompel menyebut sekitar jam 11 siang saat mengepel teras, Tompel datang tergesa ingin menumpang cuci tangan sambil ngos-ngosan.
“Nampaknya aku ngos-ngosan ca, kujawab tidak lek, kenapa rupanya lek? Ia Jonres sudah mati di sana sambil menunjuk arah Jonres Marindan Sinaga meninggal, sudah mulai dari tadi malam kami cari. Lalu Tompel masuk ke dalam rumah untuk mencuci tangan,” tuturnya.
Para saksi berharap kasus segera terungkap siapa pelaku pembunuhan Jonres Marindan Sinaga.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba belum memberikan respon hingga berita diturunkan. (th/NSI)








