SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun menunjukkan kerja profesional dan tegas. Unit Jatanras berhasil meringkus dua pelaku pencurian dua unit ponsel milik sopir dump truck yang tengah istirahat di kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Jumat 30/10/2026 pukul 15.15 WIB menjelaskan pengungkapan ini bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat.
“Jatanras berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP,” ujar AKP Verry.
Kejadian bermula Selasa 27/10/2026 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei. Korban Lambok Dunianto Hutajulu 33 warga Garoga Kabupaten Tapanuli Utara beristirahat di dalam mobil. Ia meletakkan dua ponsel iPhone 15 Plus dan Oppo A5i di dashboard dengan kaca mobil terbuka sedikit.

Sekira pukul 05.00 WIB korban terbangun dan mendapati kedua ponsel raib. Kerugian sekitar Rp20 juta. Korban melapor ke SPKT Polres Simalungun hari yang sama pukul 16.49 WIB dengan LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B Situngkir SH bersama tim melakukan penyelidikan.
Hasilnya identitas pelaku terendus di wilayah Labuhan Batu. Tim bergerak cepat dan Kamis 29/10/2026 pukul 09.00 WIB berhasil mengamankan Onky Martianus Nainggolan 33 warga Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar di Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.
Tanpa jeda tim melanjutkan pencarian pelaku lainnya. Hari yang sama pukul 16.30 WIB Rudi Simanjuntak alias Pudan 29 warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara berhasil diamankan di Jalan Damar Laut Kelurahan Kahean Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan keterangan keduanya datang dari arah Pematangsiantar mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa plat. Rudi sebagai pengemudi, Onky membonceng. Saat melintas di lokasi mereka melihat dump truck BB 8909 LA terparkir dengan sopir tertidur dan kaca pintu terbuka setengah.
“Melihat kesempatan tersebut pelaku Rudi turun dari sepeda motor dan langsung mengambil dua unit handphone milik korban, kemudian keduanya melarikan diri. Para pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Verry.
Dari pelaku polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy hijau tanpa plat, satu unit Oppo A16 berikut kartu SIM, satu unit Oppo A5i, dan satu unit iPhone 15 Plus.
Para pelaku akan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk pemeriksaan, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan penahanan.
Keberhasilan ini kerja keras personel Jatanras IPDA B Situngkir SH, AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU Rio Siahaan SH, AIPTU Eldison Damanik SH, AIPTU Jefri Girsang SH, AIPDA Yudhi Darma, BRIPKA M Syarif, dan BRIGPOL Josua Marpaung SH.
“Pengungkapan kurang dari tiga hari ini bukti Polres Simalungun tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami imbau masyarakat tetap waspada saat istirahat di kendaraan. Pastikan kaca tertutup rapat dan jangan taruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat,” tutup AKP Verry. (th)








