Example 120x600
NasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegional

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Komputer, Baju Coklat Datangi Kantor Dinkes Pematangsiantar

89
×

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Komputer, Baju Coklat Datangi Kantor Dinkes Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR | DIAN24NEW.COM
Aktivitas pemeriksaan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar Jalan Sutomo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) menjadi perhatian pada Kamis 05/11/2026.

Kegiatan tersebut dikaitkan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan 32 unit komputer di Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar

Meski sempat memunculkan isu penggeledahan, Kejari memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut merupakan pemeriksaan dokumen yang melibatkan tenaga ahli.

Amatan dilokasi, tampak aktivitas pemeriksaan tersebut ada terlihat. Namun informasi yang berhasil dihimpun, meminta agar kegiatan itu tidak langsung disebut sebagai penggeledahan karena prosesnya masih berlangsung.

“Ahli-ahli yang lagi turun. Mereka sedang melakukan pengecekan,” kata orang – orang yang ditemui Dian24New.Com, dilokasi halaman Dinkes Pematangsiantar

Orang – orang berpakaian Coklat itu menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penggeledahan sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kita memang ada kegiatan, tapi bukan itu. Kita bukan penggeledahan. Takutnya nanti salah penyebutan,” katanya.

Tampak, pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup. Hingga pukul 13.16 WIB, beberapa orang keluar dari dalam kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar tersebut menuju mobil yang terparkir di halaman depan, lalu masuk kedalam mobil, sambil berkata, istirahat dulu makan siang, nanti sekira pukul 14.00 WIB kembali lagi, kemudian dua mobil pergi meninggalkan halaman parkir Dinkes tersebut

Baca Juga  Hendak Pulang Kerumah Usai Jaga Padi di Sawah, Pelajar Jatuh dari Jembatan Bambu dan Terseret Arus Sungai

Kejari Pematangsiantar Audit Fisik Pengadaan Komputer Dinkes 2025, Libatkan Ahli IT

Pada hari Kamis tanggal 5 November Tahun 2026 sekira pukul 10.30 WIB s/d pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Audit / Pemeriksaan Lapangan / Fisik pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin oleh Arga J.P Hutagalung, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

“Pada pemeriksaan tersebut Tim Penyidik melakukan pemeriksaan bersama dengan Ahli Informasi dan Teknologi. Adapun objek yang dilakukan pemeriksaan adalah barang hasil Pengadaan Dalam Belanja Modal Komputer pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 berupa komputer, laptop dan tablet dan beberapa barang lainnya”, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar Andi Sahputra, S.H, kepada Dian24New.Com, Kamis (5/11/2026)

Kemudian, Lanjut Andi, hasil pemeriksaan tersebut masih akan dilakukan penelitian oleh Ahli beserta timnya. Bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar.

Ahmad Affandi selaku Direktur CV Putra Bintang Perdan, ketika dikonfirmasi Dian24New.Com, Kamis (5/11/2026), dari seberang telepon melalui pesan singkat mengaku masih diperiksa jaksa. “Nanti ya bg ini masih istirahat diperiksa jaksa,” ujarnya membalas pesan singkat wartawan ini.

Baca Juga  Korban Kebakaran di Jalan Besar Sidamanik Siantar Marimbun Sambut Suka Cita Kehadiran Wali Kota dr Susanti

Sementara itu Kepala Dinkes Pematangsiantar Urat Simanjuntak belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. Handpone nya pun tidak bisa dihubungi alias mati.

Ket foto : kantor Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar

Aturan Pengadaan Komputer Rp1,45 Miliar Desember 2025: Wajib E-Catalog, Tak Boleh Pengadaan Langsung

Pengadaan barang berupa komputer senilai Rp1,45 miliar yang prosesnya berjalan pada Desember 2025 memiliki acuan regulasi yang jelas. Aturan utamanya adalah Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No.46 Tahun 2025.

Perpres No.46 Tahun 2025 sudah berlaku sejak 30 April 2025. Sehingga untuk proses pengadaan yang dimulai dan dilaksanakan Desember 2025, acuan yang dipakai adalah Perpres tersebut.

Pelengkap teknisnya adalah Peraturan LKPP No.9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik, serta Keputusan Kepala LKPP No.93 Tahun 2025 tentang mini-kompetisi di e-Catalog v6.

Ada tiga ketentuan inti untuk paket komputer senilai Rp1,45 miliar tersebut.

Pertama, komputer termasuk barang standar yang tersedia di e-Catalog, sehingga wajib melalui e-purchasing berupa negosiasi harga atau mini-kompetisi. Hanya boleh memakai tender SPSE jika ada bukti tertulis barang tidak tersedia di e-Catalog.

Baca Juga  Kepada Semua Pendata, RHS :  "Harus Rajin Merumpi"

Kedua, nilai di atas Rp200 juta tidak diizinkan menggunakan pengadaan langsung biasa.

Ketiga, berlaku prinsip lex tempore actus, yakni aturan yang dipakai adalah aturan pada saat proses berjalan, bukan aturan yang keluar sesudahnya.

Sementara itu terkait pihak ketiga, pihak ketiga di sini adalah penyedia barang atau pelaku usaha. Untuk komputer senilai Rp1,45 miliar harus memakai penyedia. OPD tidak bisa membuat komputer sendiri, dan swakelola hanya untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan tenaga internal instansi, bukan membuat barang jadi seperti komputer.

Yang tidak wajib bukan tanpa penyedia, melainkan tidak wajib pakai perantara atau makelar tambahan di luar penyedia resmi.

Jadi urutan yang sah pada Desember 2025 adalah OPD menuju pemilihan penyedia resmi melalui e-Catalog atau SPSE, kemudian pengiriman barang, lalu pembayaran kepada penyedia. Tidak boleh ada perantara tidak resmi yang disisipkan di tengah-tengah tanpa dasar kontrak yang sah.

Catatan, ini adalah ketentuan umum. Apakah dalam kasus tersebut sudah sesuai atau ada penyimpangan, termasuk adanya perantara yang tidak sah, masih sedang diverifikasi penyidik Kejari Pematangsiantar. (int/th)