Model
Pematangsiantar

Kasus Oknum Jaksa Diduga Akali Kerugian Negara di Siantar Belum Ditangani Serius, Eks KSPW I KPK Maruli : Saya Infokan Dulu Dengan yang Sekarang Menangani Sumut ya

37
×

Kasus Oknum Jaksa Diduga Akali Kerugian Negara di Siantar Belum Ditangani Serius, Eks KSPW I KPK Maruli : Saya Infokan Dulu Dengan yang Sekarang Menangani Sumut ya

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum juga menentukan kasus kerugian negara di Kota Pematang Siantar yang diduga sempat dimodifikasi oleh Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Sumut, Bas Faomasi Jaya Laia. 

Padahal, kasus ini sudah menahun dan sampai saat ini, tampaknya belum juga ditangani dengan serius. 

Unsur perbuatan melawan hukum dimana kerugian negara versi BPK RI yang tadinya Rp 2,9 miliar, diubah menjadi hanya Rp 304 juta, oleh Akuntan dari Politehnik Medan (Polmed) yang didatangkan eks Kasi Intel Kejari Kota Pematang Siantar tersebut, dinilai tercukupi

Mantan Koordinator Sub Pencegahan Wilayah I KPK Marulitua Manurung mengatakan bahwa pihaknya sudah mengatakan bahwa dirinya tak lagi bertugas di Sumut. 

“Mohon maaf saya tidak lagi menangani Sumatera Utara. Saya infokan dulu dengan yang sekarang menangani Sumut ya,” ujar Marulitua Manurung.  

Baca Juga  Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara di Sejumlah TPS, dr Susanti Serahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada KPPS.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih yang dimintai tanggapannya, Jumat (20/10/2023) menilai bahwa mengurangi nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah perbuatan melawan hukum. 

Apalagi menguranginya dengan tidak sepengetahuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kemudian menggantikan jasa auditor lembaga yang tak jelas dasar hukumnya,” sebut Ratama Saragih. 

Ratama menyampaikan, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah bagian dari rangkaian pemeriksaan keuangan negara yang sumber hukumnya adalah hukum formil sebagaimana dijelaskan dalam Pasla 23E ayat (1) dan Pasal 23G unang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri,” katanya lagi 

Lapoan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pemeriksaan yang dilaksanakan yang didasarkan pada kriteria yaitu kesesuaian dengan standart akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas sistem pengendalian intern. 

Baca Juga  Ketua TP PKK Pematangsiantar Ny Liswati Meninjau Langsung Pelaksanaan IVA Test di 3 UPTD Puskesmas

Ratama pun mengungkit Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 59 ayat (2) Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJ awab Keuangan Negara adalah sebagai dasar untuk mengkaji subtansi tentang timbulnya kerugian keuangan negara sebagai Kaidah Hukum didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dimaksud

Wewenang untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian keuangan negara, kata Ratama, pada hakikatnya berada pada Badan Pemeriksa keuangan. 

“Dalam arti Lembaga Pemeriksa keuangan maupun Akuntan lain tidak berwenang menetapkan Jumlah kerugian keuangan negara tanpa menggunakan atau Atas Nama Badan Pemeriksa Keuangan alias Persetujuan badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya. 

“Sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 15 ntahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Ratama. 

Baca Juga  Dapur Umum MBG di Eks Radio Mora Tertutup Untuk Publik, DPRD Siantar Desak Pemko Turun Tangan

Putusan Mahkamah Agung nomor 946K/PDT/2011 tanggal 23 Agustus 2011 menguatkan bahwa Penetapan jumlah kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang juga sebagai sumber hukum dalam arti formil sebagai bentuk yurisprudensi.

Dengan demikian, jelas Ratama, jika penyidik tak menggunakan Hasil Pemeriksaan yang di keluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanpa sepengetahuan BPK RI apalagi menggunakan jasa lembaga pemeriksa dan atau akuntan lain yang menerbitkan hasil pemeriksaan dengan nilai kerugian yang berbeda dengan BPK RI padahal entitas pemeriksaan sama maka itu sudah perbuatan melawan hukum. 

“Selain perbuatan melawan hukum, ada maladministrasi,” ujar pemilik sertifikat Aspek Hukum dalam Pemeriksaan Keuangan Negara’ ini. (tmc/th) 

 

Ket Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar,