SIANTAR – DIAN24NEW
Tigor Aritonang (20), pria kurus asal Desa Sinaman Laba, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara (Sumut) tertangkap saat sedang mengendarai mobil tipe Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1738 FS yang baru saja dicurinya.
Tigor Aritonang tak berdaya diamuk warga. Namun, pelaku Tigor masih beruntung emosi warga tidak terlampiaskan panjang. Walaupun demikian, wajah pelaku Tigor lebam akibat diamuk warga yang sempat melepaskan bogeman kewajah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Banuara Manurung, melalui Plt Kasi Humas Jimmy Hutajulu, Rabu (12/7/2023) mengatakan, pelaku pencuri mobil merupakan warga Desa Sinaman Laba, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun bernama Tigor Aritonang berumur 20 Tahun.
“Korban seorang laki-laki bernama Fadly Dinata (29), warga Jalan Merpati Ujung, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar,” ucapnya
Ditambahkan Plh Kasi Humas, Iptu Jimmy Hutajulu pencurian itu terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, pada Senin (10/7/23) sekitar pukul 05:30 WIB.
“Awalnya, Senin Pagi, pemilik mobil bernama Fadly Dinata hendak berangkat kerja ke Kota Medan, dengan menggunakan mobil tipe Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1738 FS,”
Selanjutnya, pemilik mobil pun mengeluarkan kendaraannya dari depan rumahnya, ke pinggir jalan Merpati tepatnya didepan rumah korban. Dan saat itu, si pemilik melihat pelaku sedang berdiri di belakang mobil nya, namun korban tidak ada kepikiran, bahwa orang yang dibelakang mobilnya tersebut akan mencuri mobil,” jelasnya
Melihat mobilnya audah tidak ada lagi ditempat yang diparkirkannya,, pemilik mobil pun kebingungan, lalu meminjam sepeda motor tetangganya untuk mengejar mobil nya yang telah dicuri tersebut.
Dan usahanya pun tidak sia – sia, tepati di Simpang Jalan Merpati dan Jalan Enggang, korban melihat mobil nya sedang berjalan atau zig-zag, kemudian mobil tersebut terbalik.
Namun sang pelaku pencurian tidak nampak, dan kemudian ditemukan sedang bersembunyi di dekat lokasi mobil terbalik.
Atas aksi itu, si pencuri diamankan warga dan Babinsa setempat, untuk diserahkan ke Polres Pematang Siantar.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pelaku dan barang bukti mobil curian sudah diamankan pihak kepolisian.
Kasi Humas mengatakan, pelaku saat ini sedang diproses hukum, sesuai dengan Pasal 362 KUH pidana tentang pencurian.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan. : Sariahman Turnip










