Model
KriminalPematangsiantarPeristiwaRegionalSeremonialSimalungun

Simpan Ganja 1,13 Kg di Rumah Kontrakan, Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi

379
×

Simpan Ganja 1,13 Kg di Rumah Kontrakan, Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Polisi menangkap MHN (44), warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar menyimpan Narkoba jenis Ganja 1,13 Kg Didalam kontrakannya di Jalan Bona Bona, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun

Kepada DIAN24NEW, Sabtu (13/12/2025), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menyampaikan penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (4/12/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga  Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2025

“Tersangka diketahui berinisial MHN (44), warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan narkotika yang disimpannya,” jelasnya

Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan, S.Sos melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipantau.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket ganja di kantong jaket sebelah kiri, satu plastik putih berisi 10 paket ganja ukuran kecil, serta satu paket ganja dalam plastik biru yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone warna biru merek Vivo dari saku depan kanan tersangka.

Baca Juga  Pembangunan SPPG Polsek Tanah Jawa Masuk Tahap Finishing

Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Bona Bona, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.

Dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, penggeledahan dilakukan dan petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu plastik hitam berisi ganja, satu goni putih berisi ganja, satu unit timbangan warna oranye, serta 13 lembar kertas nasi yang berada di dalam kamar tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, MHN mengakui seluruh narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 1,13 kilogram. Ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AS yang berdomisili di Karangsari, Kabupaten Simalungun. Namun, saat dilakukan pengembangan lanjutan, pria tersebut tidak lagi dapat dihubungi.

Baca Juga  Keluarga Korban Pencurian Rp110 juta Menunggu Keadilan dari Kapolres Pematangsiantar dan Kapolda Sumut

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka MHN saat ini telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Irwanta. (***)