SIANTAR I DIAN24NEW.com
Kepolisian Resor Pematangsiantar, Polda Sumut menciduk residivis penyalahgunaan narkoba, inisial F (29), warga Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, bersama dua paket sabu seberat bruto 2,32 gram yang berada di atas aspal, diduga sempat dibuang (dijatuhkan) dari tangan kanan pelaku.
Kepada DIAN24NEW, Sabtu (13/12/2025), Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan pelaku sempat membuang barang bukti. “Petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 2,32 gram yang berada di atas aspal, diduga sempat dijatuhkan dari tangan kanan pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah dari saku depan kiri pelaku,” jelas Sembiring.
Dijelaskan Sembiring, pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Seram, sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat. “Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 WIB”, ujarnya
Sembiring menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan, S.Sos langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial E, namun tidak mengetahui alamat jelas yang bersangkutan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap yang bersangkutan telah diamankan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (***)









