SIANTAR – DIAN24NEW
Layakkah honorer nya RT (Rukun Tetangga se kota Pematangsiantar Rp 125.000/ bulan, sementara tanggung jawabnya tidak kalah penting dengan Tata Kelola Pemerintahan Desa/ Kelurahan.
Beban ini sudah berlangsung lebih dari 4 tahun yang lalu,” sebut ketua RT, 01.08 Kelurahan Bane pak Siahaan, Jumat (12/4/2024), berharap semoga hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Menurut pak Siahaan, sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) 01.08 Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), sudah 4 tahun dirinya menerima gaji sebesar Rp125.000 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per bulan. Dan Ketua RW (Rukun Warga) menerima sebesar Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan dan Kepling (Kepala Lingkungan) menerima sebesar Rp175.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per bulan.
Padahal, sambungnya, Ketua RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga) adalah seorang yang mempunyai peran penting dalam menaungi warga di lingkup paling kecil dalam sebuah komunitas di Indonesia. Ketua RT/RW dan Kepling biasanya dipilih langsung oleh masyarakat sekitar.
Tugas dan wewenang Ketua RT/RW dan Kepling sudah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan bahwa Ketua RT/RW bertugas untuk membantu Kepala Desa (Lurah) dalam melayani masyarakat, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa (Lurah).
“Dan sesuai Peraturan RT/RW diatur dalam peraturan pemerintah no. 18 tahun 1981,bahwa RT/RW adalah mitra Pemerintahan Desa. Gaji nya diatur sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Tokoh Masyarakat, Pendeta Pandapotan Haloho, ketika dimintai tanggapannya, Jumat (12/4/2024) mengatakan gaji yang diterima RT/RW dan Kepling itu tidak layak, seme tara tugas -tugas Lurah banyak dibantu oleh RT/RW dan Kepling.
“Gaji segitu tidak layak, sementara tugas -tugas lurah, banyak di bantu oleh RT/RW dan Kepling,” ucap Pengurus Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut) ini.
Sesuai dengan PP no 18 tahun 1981, lanjutnya, posisi nya RT/RW dan Kepling itu jelas sebagai Mitra dalam pemerintahan desa,” ujarnya
“Sebaiknya Pemko Siantar harus meninjau ulang soal kesejahteraan mereka. Karena mereka juga punya tanggung jawab dalam memelihara ketertiban lingkungan masyarakat nya dan tanggung jawabnya terhadap keluarga. Kita mau membeda kinerja dr Susanti Dewayani selaku Walikota Pematamgsiantar, agar masyarakat Pematangsiantar tau, sejauh mana dr Susanti membangun Kota Pematangsiantar. Kemarin soal sampah, soal RTRW dan soal tata kelola,” jelasnya. (th)










